Jakarta, Purna Warta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengunjung tempat usaha tidak akan dikenakan biaya royalti untuk lagu yang diputar di lokasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti hanya dibebankan kepada pemilik usaha.
Baca juga: MenPAN-RB: Seleksi ASN Berjalan Ketat dan Objektif Sesuai Asta Cita Presiden
“Yang lebih penting, bagi pengunjung yang bukan pelaku usaha, tidak usah resah karena tidak dikenakan royalti,” kata Supratman.
Supratman menyatakan keheranannya atas perdebatan mengenai royalti yang belakangan ini terjadi di kalangan pengunjung. Di sisi lain, pemilik tempat usaha yang sebenarnya diwajibkan membayar justru tidak mempermasalahkan hal ini. “Kan yang masalah kalau ini yang ribut pengunjung. Pemilik tempat usahanya yang kena royalti, tidak apa-apa. Kok pengunjungnya yang ribut, padahal tidak kena royalti?” ucapnya.
Menurut Supratman, perlu ada kesadaran bersama bahwa pengunjung tidak memiliki kewajiban pembayaran royalti hak cipta. Ia juga menanggapi kritikan publik terhadap pengelolaan royalti sebagai dorongan bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan. Supratman mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan tata kelola royalti dan menyatakan bahwa Kementerian Hukum siap bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Ia meminta publik untuk memberikan waktu kepada komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru dilantik pada Jumat (8/8) untuk menunjukkan kinerjanya. Supratman menyebut bahwa komisioner saat ini berasal dari berbagai kalangan yang memang memahami isu royalti.
“Bahwa menyangkut soal bagaimana cara mengumpulkan dan juga bagaimana mendistribusikan (royalti) itu menjadi pekerjaan sekarang yang harus dilakukan oleh komisioner yang baru,” katanya.
Baca juga: Pajak PBB P2 di Jombang Naik hingga 1.202 Persen
Supratman juga menjanjikan bahwa penetapan tarif royalti akan dilakukan secara transparan. Ia tidak akan menandatangani usulan tarif dari LMKN jika prosesnya tidak terbuka untuk diuji publik. “Saya tidak akan menandatangani persetujuan besaran tarif dan jenis tarifnya kalau kemudian itu tidak dilakukan secara baik dan terbuka kepada publik untuk diuji. Itu jaminan saya berikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban,” katanya.
Selain itu, Supratman mengimbau semua pihak, terutama LMKN, untuk mengedepankan jalur mediasi daripada jalur pidana dalam menyelesaikan masalah tata kelola royalti. Ia meminta komisioner LMKN untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait, karena royalti dikelola secara bersama-sama.
“Sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita,” imbuhnya.


