Jakarta, Purna Warta – Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menegaskan pemerintah tidak berwenang menentukan keabsahan status seseorang sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM). Menurut Isnur, kewenangan tersebut berada pada lembaga independen seperti Komisi Nasional (Komnas) HAM, sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi, pemerintah tidak berhak, tidak berwenang memberikan atau melakukan hal ini. Ini adalah kewenangannya lembaga independen seperti Komnas HAM,” kata Isnur kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2026).
Ia juga menilai, jika pemerintah ingin mengatur, maka harus merujuk pada standar internasional terkait pembela HAM.
Isnur mengingatkan, dalam banyak kasus, pemerintah justru kerap menjadi pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Karena itu, ia mempertanyakan relevansi pemerintah dalam menentukan status pembela HAM.
“Jadi hati-hati, pemerintah justru, ini potensi melanggar HAM lebih besar lagi ke depan dan justru menjadi alat penghambat kerja-kerja pembela hak asasi manusia,” tegas dia.
Menurut Isnur, niat melindungi aktivis HAM memang dapat dipandang positif. Namun, mengacu pada kerangka PBB, mekanisme yang dibangun negara seharusnya berfungsi sebagai perlindungan, bukan alat untuk memberi atau mencabut legitimasi.
Dia menegaskan, formulasi yang lebih tepat adalah menilai tingkat risiko dan kebutuhan perlindungan, bukan menentukan apakah seseorang “aktivis asli atau palsu”. Ia menjelaskan, Deklarasi PBB tentang Pembela HAM menyebut setiap orang berhak memperjuangkan HAM, sehingga yang dilihat adalah tindakannya, bukan gelar formal.
Ia juga menepis anggapan bahwa penerima bayaran otomatis bukan aktivis HAM. Standar internasional tidak mensyaratkan kerja tanpa bayaran; yang penting bekerja secara damai untuk memajukan HAM. “Catatan, konflik kepentingan bisa dinilai, tetapi ‘menerima bayaran’ tidak otomatis menghapus status pembela HAM,” jelas dia.
Selain itu, Isnur menilai pelibatan aparat penegak hukum dalam tim asesor berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ia menambahkan, Indonesia terikat pada Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sejak 2006, sehingga setiap kebijakan harus selaras dengan prinsip kebebasan berekspresi dan perlindungan dari kriminalisasi sewenang-wenang.
Menurut Isnur, pemerintah seharusnya merujuk pada Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM tentang Pembela HAM dalam menyusun kebijakan perlindungan bagi aktivis.


