Anggota DPR Minta Kemenhub Cabut Izin Taksi Green SM jika Terbukti Langgar Keselamatan

Jakarta, Purna Warta – Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak ragu mencabut izin operasional Taksi Green SM, jika terbukti ada pelanggaran serius terkait aspek keselamatan.

Permintaan itu disampaikan menyusul keterlibatan taksi tersebut dalam insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin (27/4/2026) malam.

“Evaluasi harus komprehensif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran serius, perlu ada tindakan tegas, termasuk penghentian operasional sementara hingga pencabutan izin,” ujar Syafiuddin dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Politikus PKB itu menilai langkah Kemenhub untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap operasional Taksi Green SM sudah tepat.

Menurutnya, evaluasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.

Karena itu, Syafiuddin meminta pemerintah juga melakukan audit teknis secara menyeluruh, mulai dari sistem keamanan kendaraan, standar operasional pengemudi, hingga kelayakan armada.l

“Rangkaian kejadian ini menunjukkan adanya persoalan serius, baik dari sisi teknis kendaraan, sistem operasional, maupun aspek keselamatan,” kata dia.

Syafiuddin menekankan bahwa pihaknya mendukung inovasi transportasi ramah lingkungan, seperti yang ditawarkan taksi Green SM.

Namun, dia mengingatkan bahwa perusahaan transportasi berbasis inovasi seharusnya juga mengedepankan standar keselamatan yang tinggi.

“Kita tentu mendukung inovasi transportasi ramah lingkungan. Namun, aspek keselamatan tidak bisa ditawar. Jangan sampai teknologi justru menjadi ancaman bagi publik,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *