Pajak PBB P2 di Jombang Naik hingga 1.202 Persen

Jakarta, Purna Warta – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Jombang diketahui mengalami lonjakan drastis hingga 1.202 persen. Kenaikan ini telah diberlakukan sejak tahun lalu dan disebabkan oleh perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Baca juga: Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian dan Tas Bekas Ilegal di Tanjung Priok

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, kenaikan ini terjadi sejak 2024. Dari sekitar 700.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), separuhnya mengalami kenaikan, sementara sisanya justru menurun.

“Ada beberapa (objek pajak) yang (PBB P2 naik) sampai ribuan persen. Namun, tidak semua naik, banyak yang turun juga,” kata Hartono.

Hartono menjelaskan bahwa kenaikan ini dipicu oleh hasil survei dan perhitungan tim appraisal dari pihak ketiga pada tahun 2022. Namun, hasil survei tersebut banyak yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Untuk mengatasi masalah ini, Bapenda Jombang menggandeng seluruh pemerintah desa untuk melakukan pendataan ulang NJOP pada 2024. Proses pendataan massal ini rampung pada November 2024. Meski demikian, perbaikan besaran NJOP dan PBB P2 baru dapat diterapkan pada 2026. Alhasil, sebagian warga Jombang masih harus membayar PBB dengan tarif yang tinggi pada tahun ini.

“Akhirnya kami mendapatkan data hasil kerja sama dengan desa untuk diterapkan di tahun 2026. Pendataan massal selesainya November 2024, kami tak sempat olah data sehingga pajak 2025 sama dengan 2024,” jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem pada 2026

Sebagai solusi, Hartono mempersilakan warga Jombang untuk mengajukan keberatan. Pada 2024, Bapenda menerima sekitar 11.000 permohonan keberatan, dan pada tahun ini sudah ada sekitar 5.000 permohonan.

“Tahun ini sudah sekitar 5 ribu orang mengajukan keringanan maupun pembebasan pajak. Prosedurnya masyarakat datang bawa SPPT, kami beri blanko, kami olah dengan data pembanding, kami plenokan, lalu kami kembalikan ke yang bersangkutan,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *