Mantan Menag Yaqut Dicegah KPK ke LN, Tegaskan Akan Patuhi Proses Hukum

Jakarta, Purna Warta – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, buka suara perihal pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Anna menjelaskan bahwa Yaqut mengetahui perihal pencegahan tersebut dari media.

Baca juga: Program TEKAD: Membangun Papua dari Kampung dengan “Superteam”

“Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya,” kata Anna dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Anna juga menegaskan bahwa Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Yaqut disebut berkomitmen untuk membantu penyelesaian masalah ini.

“Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” kata dia.

“Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan,” tambahnya.

Selanjutnya, Anna berharap semua pihak dapat menunggu proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia meminta agar seluruh pihak menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka.

“Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” sebutnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini dikarenakan keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Bank Jakarta Salurkan Bantuan Sosial PKD untuk 56.351 Penerima Baru

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *