Jakarta, Purna Warta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Mahfud, langkah itu diperlukan untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang dinilainya telah menyimpang dari hukum acara pidana.
“Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” kata Mahfud dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).
Mahfud mengaku sempat terkecoh karena awalnya mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara sah dari Polri ke Kejaksaan Agung sebagaimana mekanisme P21 dalam KUHAP.
Namun setelah mempelajari informasi yang berkembang, Mahfud menyimpulkan yang terjadi bukanlah pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan karena tersangka belum pernah diperiksa oleh polisi.
Menurut Mahfud, mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memeriksa tersangka, memiliki minimal dua alat bukti, dan jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Mahfud menilai pengalihan ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum dalam hidup bernegara.
Ia bahkan mengingatkan publik agar mewaspadai kemungkinan adanya “skenario jahat” yang dapat menghambat proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Menurut Mahfud, apabila terdapat kendala politik sehingga KPK tidak dapat langsung mengambil alih, Presiden dapat meminta lembaga antirasuah itu menggunakan kewenangannya.
“Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini,” nilai eks Ketua MK ini.
Mahfud menjelaskan, keterlibatan Presiden dalam konteks ini tidak akan mengganggu independensi lembaga peradilan karena perkara Febrie masih berada pada tahap penyidikan.
Ia menegaskan proses tersebut masih berada di ranah eksekutif sehingga Presiden dapat mengambil langkah untuk menyelamatkan sistem hukum.
Sebelumnya diberitakan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus batubara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai yang ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan penanganan perkara ini tetap menjadi kewenangan Jampidsus Kejaksaan Agung dengan melibatkan Kortastipidkor Polri dan akan disupervisi oleh KPK.
Sementara itu, KPK sendiri membuka kemungkinan mengambil alih kasus jika penyidikan oleh kepolisian dan kejaksaan menemui jalan buntu atau mandek.


