Koalisi Buruh Tolak Pajak JHT 5 Persen

Jakarta, Purna Warta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Andi Gani Nena Wea, menyatakan bahwa Koalisi Besar Buruh secara tegas menolak pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari Koalisi Besar sikapnya jelas, kami menolak pajak JHT,” kata Andi saat ditemui seusai deklarasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Jakarta, Rabu (1/7/2026). Andi memastikan akan segera bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas regulasi tersebut.

Menurutnya, JHT merupakan iuran tabungan buruh untuk hari tua, dan para pekerja sudah dikenakan pajak penghasilan. “Kita sudah kena PPh final 21 dengan sangat besar, lalu kena lagi 5 persen. Termasuk pajak THR, pajak pesangon, ini kan luar biasa,” ungkapnya.

Kritik serupa disampaikan Wakil Ketua Umum KSPSI Arnod Sihite yang menilai kebijakan itu memberatkan pekerja karena JHT adalah hak buruh dari potongan gaji bertahun-tahun, bukan penghasilan baru.

“Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi,” ujarnya.

Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat juga menyatakan kebijakan tersebut berpotensi mengurangi manfaat dana yang seharusnya menjadi penyangga ekonomi pekerja, terutama bagi korban PHK dan masyarakat yang tengah menghadapi tekanan biaya hidup.

Pemerintah menerapkan pajak final 5 persen terhadap saldo JHT yang melebihi Rp50 juta, serta tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *