Jakarta, Purna Warta – Komisi III DPR menepis adanya anggapan yang menyebut bahwa DPR menolak pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset.
“Tidak benar, hoaks bahwa DPR menolak (RUU Perampasan Aset),” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi dan mahasiswa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Habiburokhman, hoaks tersebut kebanyakan disebarkan oleh akun anonim. Sebaliknya, ia menegaskan DPR justru terus membahas RUU Perampasan Aset.
“Kita gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” ujar dia.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa pembentukan undang-undang baru memerlukan waktu, dan proses pembahasan masih berlanjut di sisa masa sidang ini.
Setelah RDPU dengan akademisi dan mahasiswa, Komisi III akan melanjutkan RDPU dengan Peradi.
“Ini elemen masyarakat ke-23 dan 24 yang menyampaikan aspirasinya. Masih akan terus kita gas lagi di sisa masa sidang ini, masih ada sekitar 8 institusi dan tokoh lagi yang akan menyampaikan aspirasinya,” ungkap dia.


