Kementerian ESDM Terkait Gas Pink: Bukan Bagian dari Subsidi

Jakarta, Purna Warta – Bright Gas 3 kg atau yang dikenal sebagai gas pink menjadi sorotan di tengah proses transisi distribusi LPG 3 kg bersubsidi dari pengecer ke pangkalan resmi. Foto-foto gas pink dengan label non-subsidi beredar luas di media sosial, menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Baca juga: Penurunan Partisipasi Pemilih dalam Pilkada 2024 Jadi Catatan KPU

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, menegaskan bahwa keberadaan gas pink 3 kg hanya bertujuan untuk menambah suplai di pasar dan bukan bagian dari program subsidi pemerintah.

“Enggak, itu bagian untuk menambal suplai saja,” kata Muchtasyar kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Saat ini, pemerintah terus mempercepat proses transisi dari pengecer ke pangkalan resmi LPG 3 kg untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Menurut Muchtasyar, pengecer LPG 3 kg yang selama ini diandalkan masyarakat sebenarnya berstatus ilegal dan menjadi penyebab utama distribusi LPG 3 kg tidak tepat sasaran.

“Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebetulnya ilegal itu, sebetulnya. Di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran. Maksudnya orang yang tidak berhak untuk mendapatkan,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi akan jauh lebih murah dibandingkan di pengecer karena adanya aturan harga yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Presiden Prabowo Sidak ke Kementan, Tekankan Pentingnya Swasembada Pangan

“Kalau pengecer nggak ada, nggak bisa kontrol. Pengecer itu nggak bisa kontrol, mau jual lebih mahal, mau jual ke orang yang tidak berhak, terserah saja atau mau dioplos, yang ekstrem ya, terserah saja, tapi dengan menjadi pangkalan, dia menerapkan sistem-sistem kontrol. Nah, kontrol, sistem kontrol itu paling rendah di pangkalan,” tutupnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg bersubsidi menjadi lebih teratur dan tidak lagi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *