Jakarta, Purna Warta – Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Zainut Tauhid mengatakan, pihaknya membuka ruang dialog dengan DPR, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga ormas Islam terkait usulan zakat menjadi pengurang langsung pajak.
“BAZNAS RI menegaskan posisi yang sangat terbuka untuk membuka ruang dialog, berdiskusi, serta duduk bersama dengan seluruh pemangku kepentingan, baik Komisi VIII DPR RI, Kementerian Keuangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas-ormas Islam, maupun para akademisi dan pakar keuangan publik,” ujar Zainut kepada Kompas.com, Minggu (26/7/2026).
Zainut memaparkan, melalui ruang dialog yang konstruktif dan inklusif, BAZNAS berharap wacana ini dapat dikaji dari berbagai sudut pandang, mulai dari hukum syariah, hukum positif, hingga analisis dampak sosial-ekonomi.
Dia menekankan kajian diperlukan demi melahirkan pemikiran terbaik yang membawa kemaslahatan bagi umat, bangsa, dan negara.
“Pimpinan BAZNAS memberikan apresiasi tinggi kepada MUI dan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang atas dukungan dan kepeduliannya mengenai wacana zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit),” tuturnya.
BAZNAS menilai gagasan ini sebagai bentuk perhatian positif terhadap penguatan tata kelola perzakatan dan kesejahteraan sosial, namun menekankan pentingnya kehati-hatian dan pendalaman komprehensif sebelum sampai pada kesimpulan atau formulasi kebijakan.
Zainut menyoroti tiga aspek yang memerlukan kajian mendalam lintas sektor:
1. Kepatuhan terhadap ketentuan syariat Islam dan kepercayaan publik, dengan memastikan pengelolaan zakat tetap berdiri di atas asas syariat dan menjaga keikhlasan muzaki.
2. Kesiapan dan kebijakan fiskal pemerintah, termasuk dampak terhadap APBN dan penerimaan negara, yang memerlukan sudut pandang ilmiah dari otoritas fiskal.
3. Prinsip kemaslahatan bersama, agar setiap kebijakan membawa kemaslahatan nyata bagi mustahik sekaligus menjaga kestabilan dan kemandirian keuangan negara.


