Jakarta, Purna Warta – Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi melakukan judi online (judol) pada triwulan ketiga.
“Ditangguhkan karena teridentifikasi judi online. Jadi cukup besar, ada 1 juta lebih, 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat yang terindikasi judi online berdasarkan data yang kami terima dari PPATK,” jelas Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Gus Ipul menyebutkan, data penerima bansos yang terindikasi judol pada periode triwulan kedua 2026 ini mengalami lonjakan dibandingkan periode 2025 yang tercatat sebanyak 600.000 KPM.
“Ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2025 yang lalu, yang jumlahnya mencapai hampir 600.000. Tetapi tahun ini cukup mengejutkan juga, ternyata angkanya hampir mencapai 1,5 juta keluarga penerima manfaat yang terindikasi main judol,” tuturnya.
Karena lonjakan ini, Kemensos tengah melakukan penelusuran bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan pemerintah daerah.
Jika penerima bansos tersebut berulang kali melakukan transaksi judol, Kemensos akan mengambil keputusan pengalihan hak bantuan.
“Tentu kami akan alihkan dan tidak akan kami salurkan lagi kepada keluarga-keluarga penerima manfaat yang main judi online,” kata dia.
Adapun penangguhan bansos ini akan berakhir jika Kemensos sudah menerima hasil pemutakhiran dari BPS.
“Semuanya tergantung asesmen dan hasil pemutakhiran ya. Jadi kalau kita sih berharap ya bantuan-bantuan ini dibelanjakan sesuai peruntukannya, tidak untuk judi online,” ucapnya.


