Jakarta, Purna Warta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan bocoran terkait rencana reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Reformasi ini dilakukan pasca-Indonesia mencapai kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Warga Gorontalo Tetap di Pantai Meski BMKG Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa Rusia
Menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, akan ada banyak perubahan dalam aturan baru TKDN. Meskipun demikian, TKDN tetap akan memuat aturan mengenai tenaga kerja hingga bahan baku mentah.
“(Yang berubah) banyak. Tapi kan yang penting tidak lepas dari raw material, tenaga kerja dan overhead, nggak boleh lepas dari itu. Karena kan itu tuh udah harus ada,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Pria yang akrab disapa Tata ini enggan merinci perubahan teknis pada TKDN, begitu pula kapan aturan baru tersebut akan dirilis ke publik. Tata juga menegaskan bahwa TKDN tidak akan spesifik ditujukan untuk negara tertentu.
Yang jelas, kata Tata, regulasi baru TKDN akan membuat implementasinya lebih murah, mudah, dan cepat. Sebagai informasi, AS sebelumnya meminta Indonesia menghapus hambatan non-tarif ekspor menyusul kesepakatan dagang yang memangkas tarif impor menjadi 19%. “Yang penting reformasi membuat TKDN jadi mudah, murah, cepat,” sebut Tata.
Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, menyebut bahwa aturan baru akan diluncurkan langsung oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia juga memastikan bahwa TKDN tidak akan dihapus oleh pemerintah.
Baca juga: Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online Disetop
“TKDN juga kami masih membahas. Nanti full dari Pak Menteri akan me-launching reformasi TKDN, tanggalnya tunggu aja kapannya. Tapi yang pasti kami akan membuat TKDN tetap ada di kami,” katanya saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Terkait pembebasan TKDN di sejumlah sektor, Alexandra menyebut hal itu masih dalam pembahasan internal Kemenperin. Yang pasti, kata dia, modifikasi aturan TKDN berlaku secara menyeluruh dan tidak hanya terhadap AS.


