Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Jakarta, Purna Warta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.

Baca juga: Kunjungan Menperin ke Apple Developer Academy, Tegaskan Komitmen Pengembangan Talenta Digital

Penetapan Nadiem sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo. Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025), ia mengatakan, “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000.”

Nurcahyo menjelaskan bahwa jumlah kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya. Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.

Nadiem dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. “Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tenteng Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentag Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” lanjut Nurcahyo.

Baca juga: BIN dan Polri Tegaskan Situasi Nasional Kondusif Setelah Kericuhan

Sebelum penetapan ini, Nadiem telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama berlangsung selama 12 jam pada Senin, 23 Juni 2025, dan pemeriksaan kedua selama 9 jam pada Selasa, 15 Juli 2025. Pemeriksaan hari ini menjadi yang ketiga kalinya bagi Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan.

Total, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2022 ini, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *