Kejagung Janji Profesional dan Transparan Tangani Kasus Febrie, Mantan Jampidsus Belum Ditahan

Jakarta, Purna Warta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji profesional dan transparan dalam penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam tiga perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan perkara batu bara PLTU.

“Kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Ketua Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026).

Kejagung, kata Anang, juga mengaku siap disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tetap bersinergi dengan penyidik Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya, serta terbuka untuk diawasi DPR.

Kendati Febrie sudah berstatus tersangka, ia mengungkap bahwa mantan Jampidsus tersebut belum ditahan karena baru diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026), dan keputusan penahanan masih menjadi kewenangan penyidik.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kortas Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Boro Windu meminta masyarakat untuk percaya kepada Kejagung dalam memproses kasus ini, usai menyerahkan satu tersangka yakni Don Ritto dan sejumlah barang bukti seperti 74 kilogram emas dan uang tunai miliaran rupiah.

Boro Windu mengatakan penyerahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi yang dimainkan pimpinan Kejagung, dan proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *