Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, Tapi Bukan Hari Libur

Jakarta, Purna WartaMenteri Kebudayaan Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang diterbitkan pada 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa kebudayaan merupakan bagian integral sekaligus fondasi dan pilar utama dalam pembangunan karakter bangsa. Selain itu, kebudayaan juga dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat identitas nasional dan meningkatkan kemajuan serta kesejahteraan masyarakat.

SK tersebut menegaskan bahwa pelestarian warisan budaya Indonesia menjadi hal yang sangat penting demi meningkatkan produktivitas dan daya saing bangsa di tingkat global.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Kebudayaan tentang Hari Kebudayaan,” demikian bunyi Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 poin e, dilihat detikEdu, Minggu (13/7/2025).

Penetapan Hari Kebudayaan jatuh pada tanggal 17 Oktober dan berlaku sejak dikeluarkannya keputusan pada 7 Juli 2025.

Meski menjadi momen penting dalam ranah kebudayaan nasional, Hari Kebudayaan tidak masuk dalam daftar hari libur nasional.

“Hari Kebudayaan Bukan Merupakan Hari Libur,” tulis Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 Keputusan Kedua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *