Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Ditolak Yusril dan Pigai, Risiko Main Hakim Sendiri

Jakarta, Purna Warta – Ide Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menggelar sayembara menangkap begal menuai penolakan dari Yusril Ihza Mahendra dan Natalius Pigai karena berisiko menimbulkan tindakan main hakim sendiri.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggelar sayembara bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku begal maupun pelaku kejahatan jalanan lainnya, lalu menyerahkannya kepada polisi dalam keadaan hidup. Warga yang berhasil melakukan hal tersebut dijanjikan hadiah mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta.

Kebijakan itu diumumkan Dedi sebagai upaya melibatkan masyarakat dalam menekan maraknya aksi kriminalitas di sejumlah wilayah Jawa Barat. Sayembara tersebut tidak hanya berlaku untuk pelaku begal, tetapi juga bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku pencurian, pencopetan, penjambretan, hingga perampokan.

“Saya memberikan sayembara pada seluruh warga Jabar. Yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret, begal, rampok kami siapkan hadiah dari Rp5 sampai Rp50 juta yang mampu melumpuhkan berbagai aksi kejahatan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup,” ujar Dedi melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (23/7/2026).

Menurut Dedi, upaya memberantas kejahatan jalanan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat juga dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman.

Melalui sayembara itu, Dedi mendorong warga membantu menghentikan aksi kejahatan di sekitar mereka. Namun, pelaku yang berhasil dilumpuhkan harus diserahkan kepada kepolisian dalam keadaan hidup.

Yusril menilai sayembara ini berisiko memicu main hakim sendiri dan salah sasaran, di mana orang yang bukan begal bisa dipukuli karena dikira begal. Ia menekankan bahwa penanganan tindak pidana adalah kewenangan kepolisian.

Senada, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan peradilan rakyat yang tidak sesuai dengan mekanisme hukum formal.

Pigai mengingatkan bahwa meskipun bertujuan baik, melibatkan masyarakat dalam penangkapan kriminal tanpa prosedur hukum dapat menyebabkan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *