BWI Dorong Revisi UU Wakaf untuk Dukung Visi Indonesia Emas 2045

Jakarta, Purna Warta – Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof. Kamaruddin Amin, mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Tujuannya adalah untuk memperkuat peran BWI dalam memaksimalkan potensi wakaf yang sangat besar di Indonesia.

Baca juga: Banten International Stadium Siap Jadi Kandang Dewa United

Meskipun Indonesia memiliki mayoritas penduduk muslim dan potensi wakaf yang besar, masih banyak tantangan yang menghambat optimalisasinya. Tantangan tersebut meliputi regulasi yang belum optimal, rendahnya literasi wakaf, kapasitas nazhir yang terbatas, dan pemanfaatan teknologi yang belum maksimal.

“Akibatnya, besar potensi wakaf belum bisa dioptimalkan untuk mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia, padahal seharusnya wakaf bisa menjadi instrumen yang sangat potensial dalam mengatasi dua permasalahan tersebut,” ungkap Kamaruddin setelah acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BWI di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, meski sudah ada UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dan PP Nomor 42 Tahun 2006, perubahan besar dalam masyarakat selama 21 tahun terakhir membuat perlunya penyesuaian. Kesadaran akan hal ini mendorong usulan revisi UU Wakaf yang semakin menguat.

“Semakin lama, usulan agar ada perubahan UU Wakaf ini terus menggelinding di tengah-tengah masyarakat, akhirnya Usulan perubahan UU Wakaf ini semakin membesar dan telah disampaikan kepada berbagai pihak yang menjadi stakeholder wakaf di Indonesia,” sambungnya.

Kamaruddin menjelaskan bahwa gerakan Indonesia berwakaf, yang menjadi tema Rakernas BWI pada 5-7 Agustus 2025, sangat relevan dengan visi Indonesia Emas 2045. “Indonesia emas itu artinya menandai Indonesia maju, Indonesia yang tidak ada lagi orang miskin ya, sehingga wakaf diharapkan berkontribusi untuk mengentaskan kemiskinan, mencerdaskan anak-anak bangsa, itu semua relevansinya ke sana,” tuturnya.

Ia menambahkan, wakaf bisa menjadi pendukung utama untuk mewujudkan Indonesia yang tidak miskin, cerdas, sehat, dan memiliki pendapatan per kapita tinggi. Dengan demikian, wakaf dapat menjadi fundamental pendukung program-program pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.

Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa wakaf berpotensi menciptakan kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan. Wakaf terbukti dapat membantu pemerintah dengan menyediakan sarana dan prasarana publik, sehingga mengurangi pengeluaran pemerintah dan menciptakan lapangan kerja.

Baca juga: BI: Payment ID Masih dalam Tahap Uji Coba, Belum Diluncurkan Bulan Ini

“Ini terjadi karena wakaf yang ada turut membantu pemerintah dalam menyediakan sarana maupun prasarana yang dekat dengan kebutuhan publik, seperti sarana dan prasarana keagamaan, pendidikan, pelayanan kesehatan, perawatan lingkungan, pembuatan taman, jalan, jembatan, dan lain sebagainya,” urai Kamaruddin.

Ia juga menegaskan bahwa wakaf memiliki cakupan yang jauh lebih luas dari sekadar masjid, pesantren, dan pemakaman. Jika dioptimalkan, wakaf bisa menjadi institusi sosio-ekonomi yang penting, termasuk dalam bidang pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *