Jakarta, Purna Warta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima, mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu legislatif nasional dan daerah. Menanggapi hal ini, ia mengusulkan model pemisahan yang berbeda, yakni antara pemilu eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Danantara, Lembaga Investasi US$1 Triliun Inisiasi Prabowo yang Bikin Penasaran Pemimpin Dunia
Menurut Aria Bima, putusan MK tersebut cukup mengejutkan, terutama setelah mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.
“Ya kalau mengenai masalah keputusan MK ini cukup mengagetkan ya karena awalnya itu kan simulasinya sebenarnya sudah juga dibicarakan bagaimana di dalam konteks pemilu keserentakan itu, pengalaman dari pemilu 2024 kemarin kan, waktunya yang demikian mepet antara pilpres dan pilkada,” kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Sebagai respons, politikus PDIP ini berencana mengusulkan pemisahan pemilu berdasarkan konsep horizontal dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu. Konsep ini akan memisahkan pemilihan para pemegang jabatan eksekutif dengan pemilihan anggota badan legislatif.
“Pemilu eksekutif dibedakan dengan pemilu legislatif gitu. Jadi pemilu tahap pertama itu pemilu pilpres, pemilu pilkada; gubernur provinsi dan pemilu tingkat kepala daerah, kabupaten tingkat 2 Kota dan kabupaten,” ujar Aria.
“Kemudian setelah pemilu eksekutif, kita lanjutkan dengan pemilu legislatif; pemilu DPR RI dan DPD, pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota,” tambahnya.
Aria juga menyoroti potensi masalah yang timbul dari putusan MK, seperti kemungkinan kekosongan jabatan atau perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Meskipun ia memahami bahwa putusan MK bersifat final, ia menekankan perlunya mempertimbangkan dampak politik di tingkat daerah.
“Menurut saya keputusan MK kalau masih bisa ditawar, saya kok mendingan rezim yang secara horizontal tadi. Bagaimana pemilu DNA eksekutif kita lakukan, pilpres, pilgub, pilbup secara bersama-sama di waktu yang mungkin terukur dilaksanakan. Pemilu legislatif secara bersamaan dari pusat sampai daerah,” ujar Aria Bima.
Ia memandang model putusan MK saat ini lebih bersifat vertikal, yang memisahkan pemilu tingkat pusat dengan daerah. “Kalau yang saat ini pemilu lebih dilihat dari cara berpikir yang vertikal, di mana pusat dilaksanakan, kemudian daerah. Kami masih butuh masukan dari berbagai narasumber implikasi keputusan itu terhadap undang-undang selanjutnya seperti apa,” sambungnya.
Baca juga: Pajak QRIS: Siapa Sebenarnya yang Wajib Bayar? Ini Penjelasan Lengkapnya
Aria Bima menegaskan bahwa PDI Perjuangan masih dalam tahap mengkaji dan mempertimbangkan semua aspek dari putusan MK tersebut. Sikap resmi partai masih akan dibahas di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Kalau PDI Perjuangan hari ini baru akan rapat menyikapi hal tersebut. Tadi Pak Deddy Sitorus selaku Ketua Bidang Pemilu Pilkada, baru mengadakan rapat untuk menentukan sikap Dewan Pemimpinan Pusat Partai PDI Perjuangan seperti apa, menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.


