Pajak QRIS: Siapa Sebenarnya yang Wajib Bayar? Ini Penjelasan Lengkapnya

Jakarta, Purna Warta – Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi inovasi pembayaran digital yang masif di Indonesia. Metode ini tidak hanya mempercepat proses transaksi dan menghilangkan kebutuhan akan uang tunai, tetapi juga berhasil memperluas akses keuangan dari UMKM di pelosok desa hingga restoran di kota besar, memungkinkan masyarakat bertransaksi non-tunai dengan mudah.

Baca juga: Sri Mulyani Pangkas Proyeksi Ekonomi 2025, Kurs Rupiah Diperkirakan Capai Rp16.800

Seiring dengan penggunaannya yang semakin meluas, muncul pertanyaan di tengah publik: apakah transaksi menggunakan QRIS dikenai pajak?

Bayar Pakai QRIS Tak Kena Tambahan Pajak

Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), QRIS sebagai sebuah sarana pembayaran tidak dikenai pajak secara langsung. Pada dasarnya, QRIS adalah alat atau sarana pembayaran yang fungsinya menggantikan uang tunai, kartu debit, atau metode lainnya. Dengan demikian, penggunaan QRIS oleh konsumen untuk membeli barang atau jasa tidak serta-merta menciptakan kewajiban pajak tambahan bagi konsumen.

Namun, karena sistem ini melibatkan penyedia layanan teknologi dan transaksi ekonomi, unsur perpajakan tetap ada di baliknya. Lantas, siapa saja pihak yang memiliki kewajiban pajak terkait pemanfaatan QRIS?

Pihak yang Dikenakan Pajak Atas Penggunaan QRIS

1. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)

PJSP adalah pihak seperti bank, fintech, atau lembaga keuangan lain yang menyediakan layanan QRIS. Mereka memperoleh penghasilan dari fee, komisi, atau biaya layanan yang dikenakan kepada merchant. Dari sisi pajak, PJSP memiliki dua kewajiban:

• Pajak Penghasilan (PPh): Atas penghasilan yang mereka terima dari fee atau komisi tersebut.

• Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Atas jasa layanan sistem elektronik yang mereka berikan, jika mereka telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Bansos Tepat Sasaran, Kemensos Gandeng PPATK dan Perbankan

2. Merchant (Pedagang atau Penyedia Jasa)

Merchant yang menerima pembayaran melalui QRIS tetap memiliki kewajiban pajak atas penjualannya, sama seperti jika menerima pembayaran tunai atau metode lain.

• Jika merchant merupakan PKP, ia wajib memungut dan menyetor PPN atas penjualan barang atau jasa kena pajak.

• Untuk UMKM, dapat dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), selama omzet belum melebihi Rp500 juta setahun. QRIS di sini tidak mengubah skema perpajakan, hanya menggantikan media pembayarannya.

3. Konsumen

Bagi konsumen, tidak ada kewajiban pajak baru yang timbul hanya karena menggunakan QRIS. Konsumen hanya membayar harga barang atau jasa seperti biasa. Apabila barang atau jasa tersebut dikenai PPN, pajak tersebut sudah termasuk dalam harga yang dibayarkan. Konsumen tidak membayar pajak terpisah untuk penggunaan QRIS itu sendiri.

Biaya yang Berlaku: Merchant Discount Rate (MDR)

Meskipun konsumen tidak dikenai pajak, ada biaya yang berlaku dalam transaksi QRIS, yaitu Merchant Discount Rate (MDR). MDR adalah biaya yang dikenakan oleh PJSP kepada merchant. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022, jasa penyediaan sistem pembayaran inilah yang dikenai PPN.

Pasal 5 ayat (1) huruf b Permenkeu tersebut menyatakan bahwa PJSP terutang PPN atas penyerahan Jasa Sistem Pembayaran kepada Pedagang. Selanjutnya, Pasal 6 ayat (1) huruf a menjelaskan bahwa imbalan yang diterima PJSP bisa berupa MDR, biaya transaksi, biaya administrasi, atau biaya lainnya.

Besaran Biaya MDR untuk Penggunaan QRIS

Besaran MDR bervariasi tergantung pada kategori usaha merchant:

• Usaha Mikro: MDR 0% untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000, dan 0,3% untuk transaksi di atas Rp 500.000.

• Usaha Kecil, Menengah, dan Besar: 0,7%

• Layanan Pendidikan: 0,6%

• SPBU, Badan Layanan Umum, dan Public Service Obligation: 0,4%

• Bansos, Pembayaran Pajak, dan Donasi: 0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *