Jakarta, Purna Warta – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa kasus kekerasan dalam hubungan asmara tidak bisa dianggap sebagai urusan pribadi.
Menurut Veronica, setiap bentuk kekerasan dalam pacaran merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku di hadapan hukum.
“Bahwa kalau sudah ada kekerasan dalam fisik dan bentuknya manipulasi dalam hubungan relasi, itu tidak bisa ada ampun, istilahnya itu tidak bisa dianggap sebagai hubungan relasi yang menyebabkan itu, sehingga rata-rata korban itu merasa ini adalah ranah pribadi,” kata Veronica di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
“Jadi ini ranah di dalam hukum yang harus dipertanggungjawabkan hukumnya,” ujar dia menegaskan.
Hal ini disampaikan Veronica merespons kasus YTR (29), perempuan asal Kabupaten Bandung yang menjadi korban penyekapan selama tiga tahun oleh kekasihnya. Menurut Veronica, korban kekerasan dalam pacaran kerap menjadi sasaran stigma akibat bias gender yang masih kuat di masyarakat.
“Fokus yang harus pada pelaku kekerasan, bukan menyalahkan korban dalam relasi,” kata Veronica.
Veronica mengatakan kekerasan dalam pacaran masih sering dianggap sebagai persoalan pribadi sehingga luput dari perhatian, padahal bentuk kekerasannya bisa berkembang secara bertahap, mulai dari kontrol berlebihan, manipulasi, isolasi, hingga kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.
“Relasi kuasa yang tidak seimbang serta minimnya dukungan membuat korban sulit keluar dari situasi kekerasan,” ujar dia.


