Smotrich Serukan Israel Melakukan di Tepi Barat Seperti yang Dilakukan di Gaza

Israel zzz

Al-Quds, Purna Warta – Menteri Keuangan Israel yang dikenal berpandangan garis keras, Bezalel Smotrich, menyerukan agar pasukan rezim Israel “berperang” melawan warga Palestina di Tepi Barat dan melakukan “seperti yang kami lakukan” di Jalur Gaza.

Dalam sebuah podcast yang disiarkan oleh media Ynet, Smotrich mengatakan bahwa dirinya memiliki “solusi” untuk konflik Palestina dengan rezim Zionis yang telah berlangsung selama beberapa dekade.

“Saya tentu memiliki solusi” untuk situasi di Tepi Barat, ujarnya kepada media Israel tersebut.

Smotrich telah berulang kali menyerukan perluasan permukiman rezim Israel di Tepi Barat.

“Saya pikir kita perlu berperang di Yudea dan Samaria, melakukan di sana apa yang kita lakukan di Gaza, dan membubarkan Otoritas Palestina,” katanya. Ia menggunakan istilah biblikal Yudea dan Samaria yang digunakan kalangan Zionis untuk menyebut wilayah tersebut, alih-alih nama yang digunakan warga Palestina.

Smotrich juga menyerukan agar pasukan Israel “menganeksasi” Lebanon selatan dan wilayah-wilayah di Gaza yang masih berada di bawah pendudukan pasukan rezim Zionis.

Pejabat Israel dari kelompok sayap kanan tersebut sebelumnya juga menyerukan aneksasi ilegal terhadap lebih dari 80 persen wilayah Tepi Barat.

Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan dalam pendapat nasihatnya pada Juli 2024 bahwa permukiman Israel di Tepi Barat dan Al-Quds Timur telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional. ICJ juga menyatakan bahwa Israel berkewajiban menghentikan seluruh aktivitas permukiman baru serta mengevakuasi seluruh pemukim dari Wilayah Palestina yang Diduduki.

Perserikatan Bangsa-Bangsa memandang permukiman Israel di wilayah pendudukan sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan Konvensi Jenewa karena dibangun di atas tanah Palestina yang diduduki.

Dewan Keamanan PBB juga telah mengeluarkan sejumlah resolusi yang menentang perluasan permukiman Israel.

Dalam pendapat nasihatnya pada 19 Juli 2024, ICJ menyatakan bahwa kebijakan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Al-Quds Timur melanggar hukum internasional serta menyimpulkan bahwa keberadaan Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina yang Diduduki adalah ilegal.

Rezim pendudukan Israel menolak putusan-putusan tersebut dan tetap mempertahankan kebijakannya di wilayah pendudukan, sementara kebijakan permukiman dan langkah-langkah yang memengaruhi wilayah serta penduduk Palestina terus menjadi persoalan yang diperdebatkan di tingkat internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *