Al-Quds, Purna Warta – Serikat Jurnalis Palestina mengecam rezim Israel karena menjalankan kebijakan sistematis yang menargetkan jurnalis, dengan menyatakan bahwa kekerasan terhadap pers meningkat tajam sepanjang 2025 sebagai bagian dari upaya untuk mencegah peliputan Palestina.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat, Komite Kebebasan serikat tersebut mengatakan bahwa pasukan Israel telah beralih dari pembatasan kerja jurnalistik menjadi kebijakan “membungkam pers melalui pembunuhan, pelukaan, dan cacat permanen.”
Komite tersebut menyatakan bahwa tujuan kebijakan itu adalah untuk mencegah pendokumentasian peristiwa di lapangan serta melemahkan narasi Palestina.
Menurut serikat tersebut, hingga akhir November 2025, sedikitnya 76 jurnalis Palestina telah tewas atau terluka akibat serangan pasukan Israel.
Komite menyebut angka itu sebagai “indikator berbahaya” dari eskalasi kebijakan penargetan, seraya menambahkan bahwa para jurnalis tidak lagi menjadi “target potensial”, melainkan telah menjadi “target yang pasti dan berulang.”
Pernyataan itu menyebut bahwa rezim Israel telah melakukan pembunuhan terarah terhadap jurnalis di Jalur Gaza selama setahun terakhir, termasuk koresponden Al Jazeera, Anas al-Sharif, sambil secara keliru menuduh sejumlah jurnalis memiliki afiliasi dengan gerakan perlawanan Hamas di Gaza.
Ditambahkan pula bahwa, meskipun telah berulang kali dikecam oleh organisasi kebebasan pers, rezim tersebut belum menangkap ataupun mengadili satu pun tentaranya atas pembunuhan terhadap para jurnalis.
Serikat itu menyatakan bahwa penargetan terhadap jurnalis meningkat selama perang genosida di Gaza yang dimulai pada Oktober 2023, namun juga mencatat bahwa puluhan jurnalis Arab telah dibunuh oleh rezim tersebut selama dua dekade terakhir, termasuk jurnalis senior Al Jazeera, Shireen Abu Akleh, yang ditembak mati di Tepi Barat yang diduduki pada 2022.
Muhammad al-Lahham, ketua Komite Kebebasan serikat tersebut, mengatakan bahwa skala dan konsistensi serangan tersebut setara dengan kejahatan internasional.
Ia menggambarkan peristiwa sepanjang setahun terakhir sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan menegaskan bahwa para jurnalis menjadi sasaran meskipun mereka merupakan kelompok yang dilindungi, berdasarkan kebijakan resmi untuk membungkam media.
‘Tanpa saksi, tanpa narasi, tanpa gambar’
Al-Lahham menolak klaim bahwa para jurnalis tertimpa kekerasan secara tidak sengaja dalam pertempuran. Ia justru menunjuk pada sebuah doktrin operasional yang disengaja, yang berlandaskan prinsip “tanpa saksi, tanpa narasi, tanpa gambar.”
Pada Desember lalu, Reporters Without Borders menyatakan bahwa rezim Israel telah membunuh lebih banyak jurnalis pada 2025 dibandingkan pihak mana pun, serta menggambarkan tahun tersebut sebagai periode penargetan massal berulang, termasuk serangan terhadap tenda, rumah sakit, dan perkumpulan pers.
Organisasi itu memperingatkan bahwa Palestina telah menjadi salah satu tempat paling berbahaya di dunia bagi jurnalis.
Baca juga: Hamas: Operasi Anti-Israel adalah Hasil Kemarahan Terpendam Rakyat terhadap Kejahatan Pendudukan
Serikat tersebut mencatat bahwa banyak jurnalis Al Jazeera tewas dalam serangan Israel, dalam beberapa kasus bersama anggota keluarga mereka.
Pada Agustus, al-Sharif dan tiga jurnalis Al Jazeera lainnya tewas dalam serangan udara di Gaza. Mereka termasuk di antara hampir 300 jurnalis dan pekerja media yang terbunuh selama 26 bulan perang, menurut Shireen.ps, sebuah situs pemantauan.
Selain korban tewas, komite tersebut mendokumentasikan peningkatan tajam cedera berat dan cacat permanen, termasuk amputasi, kelumpuhan, dan kebutaan akibat serangan ke bagian vital tubuh. Disebutkan pula bahwa para jurnalis menghadapi ancaman dari pemukim ilegal Israel.
Laporan itu menyoroti April dan Mei sebagai periode terjadinya pembantaian media yang disengaja.
Pada 7 dan 8 April, serangan Israel menghantam sebuah tenda jurnalis di Rumah Sakit Nasser, melukai sembilan reporter dan menghancurkan peralatan, dengan beberapa di antaranya kemudian meninggal akibat luka-luka tersebut.
‘Kejahatan perang kompleks, penargetan kolektif’
Komite tersebut menyatakan bahwa penggunaan senjata berat secara berulang terhadap jurnalis merupakan bentuk kejahatan perang yang kompleks serta penargetan kolektif terhadap pers.
Hingga pertengahan 2025, serikat itu menyebut telah muncul pola yang jelas terkait cacat permanen di kalangan jurnalis, dengan kasus-kasus kebutaan, amputasi, dan kelumpuhan.
Ditambahkan bahwa sebagian besar serangan terjadi ketika para jurnalis dapat dikenali dengan jelas—mengenakan kartu pers dan perlengkapan pelindung—serta bekerja di lokasi media yang telah diketahui, yang menegaskan adanya serangan berkelanjutan terhadap pers Palestina.


