Pengadilan Istanbul Turki Mengeluarkan Perintah Penangkapan Internasional terhadap Netanyahu

Istanbul

Ankara, Purna Warta – Pengadilan di Kota Istanbul, Turki, mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengadilan Tinggi Kota Istanbul, Turki, memerintahkan penerbitan surat perintah penangkapan internasional terhadap Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel, terkait serangan militer Israel terhadap armada bantuan kemanusiaan “Sumud” serta peningkatan tekanan hukum terhadap dirinya atas tuduhan melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Menurut laporan ISNA yang mengutip situs Clash Report, Pengadilan Pidana Tinggi Istanbul meminta penerbitan surat perintah penangkapan internasional atau Red Notice terhadap Benjamin Netanyahu.

Majelis ke-11 Pengadilan Pidana Tinggi Istanbul mengeluarkan keputusan tersebut dalam kerangka proses hukum yang berkaitan dengan penahanan anggota armada bantuan kemanusiaan Sumud oleh pasukan Israel. Armada tersebut membawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza dan di antara para penumpangnya terdapat sejumlah warga negara Turki.

Keputusan hukum tersebut menargetkan Netanyahu berdasarkan dakwaan komprehensif dalam sistem peradilan Turki. Jaksa menuduhkan sejumlah kejahatan serius terhadap Perdana Menteri Israel tersebut, termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, serta tindakan penganiayaan dan kekerasan yang disengaja.

Dalam dakwaan tersebut, tuduhan lain juga diajukan, antara lain penghancuran properti, penjarahan, menghalangi transportasi, serta penculikan atau penyitaan ilegal terhadap kapal-kapal.

Perintah terbaru ini merupakan kelanjutan dari keputusan awal pada November 2025, ketika Pengadilan Istanbul mengeluarkan surat perintah penangkapan awal terhadap Netanyahu dan puluhan pejabat Israel lainnya. Keputusan tersebut berkaitan dengan insiden armada Sumud serta tindakan-tindakan yang dilakukan dalam operasi militer Israel di Gaza.

Pada April 2026, Kejaksaan Agung Istanbul menyusun dakwaan akhir dan meminta hukuman penjara seumur hidup bagi para terdakwa dalam kasus tersebut. Jaksa Turki menegaskan bahwa berdasarkan hukum internasional maritim, Ankara memiliki kewenangan hukum yang jelas untuk menangani perkara ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *