Pengadilan Israel: Rezim Netanyahu Rampas Hak Dasar Pangan Tawanan Palestina

Penjara

Al-Quds, Purna Warta – Dalam langkah yang jarang terjadi, Pengadilan Israel memutuskan bahwa rezim Netanyahu telah merampas hak tawanan Palestina bahkan dari kebutuhan gizi paling dasar untuk bertahan hidup.

Padahal, Mahkamah Agung Israel, yang seharusnya mengkaji legalitas tindakan kabinet, hampir tidak pernah menentang kebijakan pemerintah sepanjang 23 bulan genosida di Gaza.

Militer Israel telah menculik ribuan warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat. Banyak dari mereka ditahan berbulan-bulan tanpa dakwaan, lalu dibebaskan dengan kesaksian mengalami kondisi brutal, termasuk kepadatan berlebih, kekurangan makanan, penolakan perawatan medis, hingga wabah kudis.

Majelis tiga hakim memutuskan secara bulat bahwa kabinet Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memiliki kewajiban hukum untuk memberi tiga kali makan sehari bagi para tawanan Palestina guna menjamin “tingkat kehidupan dasar,” serta memerintahkan otoritas untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Dalam keputusan mengejutkan dengan suara 2-1, pengadilan juga mengabulkan petisi kelompok hak asasi Israel ACRI dan Gisha, yang berargumen bahwa kebijakan kabinet Netanyahu dalam membatasi jatah makanan bagi tawanan telah menyebabkan malnutrisi dan kelaparan selama genosida.

“Kita tidak sedang membicarakan kenyamanan hidup atau kemewahan, melainkan kondisi dasar untuk bertahan hidup sebagaimana diwajibkan hukum,” demikian bunyi putusan itu.

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang memimpin sistem penjara Israel sekaligus pimpinan partai sayap kanan ultranasionalis, mengecam keras keputusan Mahkamah Agung tersebut. Sebelumnya, ia menyatakan kebijakannya adalah menurunkan kondisi “tahanan keamanan” ke batas minimum yang diizinkan undang-undang.

Menanggapi putusan itu, Ben-Gvir mempertanyakan loyalitas para hakim. “Apakah kalian dari Israel?” katanya, sambil berargumen bahwa ketika tawanan Israel di Gaza tak mendapat bantuan siapa pun, Mahkamah Agung Israel justru membela Hamas, “sebuah aib bagi kita.”

Meski pengadilan telah memerintahkan, Ben-Gvir bersumpah tetap menjalankan kebijakan yang hanya memberi tawanan kondisi paling minim sesuai hukum.

Sementara itu, ACRI menyerukan otoritas untuk segera melaksanakan putusan tersebut. Dalam unggahan di platform X, kelompok itu menyebut bahwa layanan penjara Israel telah menjadikan penjara sebagai kamp penyiksaan.

“Negara tidak boleh membuat orang kelaparan,” tulis pernyataan itu. “Manusia tidak boleh membuat manusia lain kelaparan — apa pun kesalahan yang telah mereka lakukan.”

Otoritas Palestina melaporkan bahwa setidaknya 61 warga Palestina telah meninggal dalam tahanan Israel sejak genosida dimulai, termasuk seorang remaja berusia 17 tahun yang menurut dokter kemungkinan meninggal akibat kelaparan pada Maret lalu.

Menurut organisasi hak-hak tawanan, Israel telah menahan sekitar 18.500 warga Palestina di Tepi Barat sejak 7 Oktober 2023, meski sebagian di antaranya sudah dibebaskan.

Hingga awal Juli, sekitar 10.800 warga Palestina masih mendekam di penjara Israel, termasuk 49 perempuan dan 450 anak-anak, angka tertinggi sejak Intifada Kedua tahun 2000.

Laporan Pusat Studi Tahanan Palestina menyebut bahwa sekitar 60 persen tawanan Palestina yang ditahan di penjara Israel menderita penyakit kronis, dan sejumlah di antaranya meninggal selama masa tahanan atau setelah pembebasan akibat parahnya kondisi kesehatan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *