Al-Quds, Purna Warta – Seorang pemuda Palestina dari wilayah Timur Yerusalem Timur yang diduduki Israel tewas dalam serangan penikaman di sebuah pos pemeriksaan di Tepi Barat yang diduduki, di tengah terus meningkatnya ketegangan di kawasan akibat penghancuran rumah, pengusiran warga, dan serangan pemukim Israel.
Baca juga: Mantan Kepala Keamanan Netanyahu Ditangkap dalam Operasi Pelecehan Anak di AS
Sumber-sumber lokal menyatakan bahwa paramedis dari Palestine Red Crescent Society (PRCS) membawa pria berusia 22 tahun yang terluka itu ke pos pemeriksaan al-Za’im di luar al-Quds, sebelum kemudian dipindahkan ke rumah sakit. Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Media Palestina mengidentifikasi korban sebagai Ahmad Almashny. Polisi Israel menyatakan bahwa ia dibawa dari kota Anata, yang terletak di balik tembok pemisah kontroversial dekat al-Quds.
Pihak berwenang Israel mengklaim telah membuka penyelidikan terkait insiden tersebut, namun tidak menyebutkan identitas pelaku maupun rincian lebih lanjut.
Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, mengalami peningkatan operasi militer Israel, termasuk penggerebekan, penangkapan, penembakan, serta penggunaan kekuatan berlebihan, di samping meningkatnya serangan pemukim ilegal terhadap warga Palestina dan harta benda mereka.
Menurut data resmi Palestina, serangan pasukan Israel dan pemukim sejak dimulainya perang Gaza pada Oktober 2023 telah menewaskan sedikitnya 1.155 warga Palestina, melukai sekitar 11.750 lainnya, serta menyebabkan hampir 22.000 orang ditangkap atau diculik.
Seluruh permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki dinyatakan ilegal menurut hukum internasional.
Rezim Israel terus melanjutkan pembangunan permukiman ilegal baru di kawasan tersebut, dan bulan lalu menyetujui pembangunan 34 permukiman baru.
Baca juga: Media Zionis: Mata Mata Tentara Israel Untuk Iran adalah Skandal
Para pemukim ekstremis Israel yang tinggal secara ilegal di Tepi Barat dipersenjatai dengan senjata kelas militer, mulai dari senapan M16 buatan Amerika Serikat hingga pistol dan drone.
Dalam pendapat bersejarah pada Juli 2024, International Court of Justice (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan pengosongan seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.


