Pemerintah Kembali Kirim 742 Prajurit TNI ke Lebanon untuk Misi UNIFIL

Jakarta, Purna Warta – Pemerintah bakal kembali mengirim 742 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam Satgas Kontingen Garuda (Satgas Konga) untuk misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) pada Mei 2026. Meskipun beberapa waktu lalu, prajurit TNI yang bertugas untuk misi UNIFIL di Lebanon tewas dalam serangan.

Baca juga: Polemik LCC Empat Pilar di Kalbar: MPR Nonaktifkan Juri dan MC, Anggota MPR Dorong Lomba Ulang

Menteri Luar Negeri Sugiono berpesan agar para prajurit menyiapkan diri dan menjalankan tugas dengan baik, penuh semangat, dan ikhlas karena membawa nama Indonesia di mata dunia.

“Tempat kalian ditugaskan adalah tempat yang tidak damai sama sekali dan penuh risiko. Artinya, kemampuan dan keterampilan sebagai prajurit harus disiapkan dan digunakan dengan sebaik-baiknya,” kata Sugiono dalam Rapat Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian, Senin (11/5/2026), dikutip dari siaran pers.

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menyatakan, pengiriman pasukan perdamaian ke Lebanon merupakan keputusan berdasarkan pertimbangan strategis yang matang.

“Pemerintah RI menggunakan beberapa parameter konkret dalam menilai kelayakan dan keamanan misi,” kata Karo Humas Datin Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

Pertama, pemerintah melakukan penilaian risiko berbasis kondisi lapangan. Pemerintah secara berkala menerima laporan dari Kedutaan Besar RI (KBRI) di Beirut dan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI mengenai tingkat kerawanan wilayah serta kemampuan mitigasi risiko di lapangan.

Kedua, dilakukan reorganisasi dan reposisi kekuatan pasukan dengan mempertimbangkan efektivitas perlindungan personel. Langkah itu dapat berupa pengosongan maupun pemindahan pos satgas menyesuaikan situasi keamanan yang berkembang.

Baca juga: Sekjen Projo: Kesehatan Jokowi Pulih 99 Persen, Mulai Keliling Indonesia Lagi pada Juni 2026

“Ketiga, komitmen akuntabilitas dan investigasi PBB,” jelas dia. Hal itu mencakup transparansi atas insiden yang pernah terjadi sebelumnya, jaminan pertanggungjawaban pihak terkait, serta mekanisme perlindungan dan penegakan hukum internasional bagi pasukan penjaga perdamaian.

Keempat, pemerintah menyiapkan rencana kontingensi apabila mandat UNIFIL dinilai tidak lagi mampu memberikan perlindungan bagi personel penjaga perdamaian. Dalam kondisi tersebut, penarikan pasukan lebih awal menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *