PBB: Pendirian Permukiman Baru di Jalur Gaza Merupakan Pelanggaran Terang-Terangan terhadap Hukum Internasional

PBB

New York, Purna Warta – PBB: Pendirian Permukiman Baru di Jalur Gaza Merupakan Pelanggaran Terang-Terangan terhadap Hukum Internasional. George Katrougalos, dalam pernyataannya, menekankan perlunya tindakan tegas terhadap langkah-langkah tersebut, serta menyerukan penerapan sanksi luas terhadap rezim Zionis dan penghentian ekspor senjata ke rezim itu.

Baca juga: Komite Perlawanan Palestina: Penyerangan terhadap Tahanan Perempuan dan Pelecehan terhadap Mereka Merupakan Kejahatan Perang Sepenuhnya

Ia juga menegaskan bahwa kecaman verbal semata tidak cukup untuk menghentikan pelanggaran hukum internasional yang terus-menerus dilakukan oleh rezim Israel. Menurutnya, komunitas internasional harus mengambil langkah-langkah praktis dan nyata untuk menghadapi pelanggaran tersebut.

Menteri perang rezim Zionis, Israel Katz, pada pekan ini secara terbuka menyatakan tidak akan mundur dari Gaza dan berupaya dalam pendirian permukiman Zionis di wilayah utara Jalur Gaza. Pernyataan ini memicu reaksi dari Hamas, serta tanggapan—baik resmi maupun tidak resmi—dari Amerika Serikat dan sejumlah negara lainnya.

Dalam kaitan ini, pada Minggu lalu, Channel 14 televisi rezim Zionis melaporkan bahwa kabinet politik dan keamanan rezim tersebut telah menyetujui rencana pembangunan 19 permukiman Zionis di Tepi Barat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan ekstremis rezim Zionis, Bezalel Smotrich, telah mengajukan rencananya untuk melegalkan 19 permukiman baru di Tepi Barat kepada anggota kabinet, dan rencana tersebut mendapat persetujuan.

Baca juga: Al Jazeera: Penghapusan Sistematis Permukiman di Gaza Utara melalui Ledakan dan Penghancuran Besar-besaran Masih Terus Berlanjut

Channel 12 televisi rezim Zionis juga melaporkan bahwa sebagian dari permukiman yang disetujui tersebut merupakan permukiman yang sepenuhnya baru, sementara sebagian lainnya adalah permukiman yang akan dimasukkan ke dalam kerangka hukum dan peraturan rezim Israel untuk tujuan legalisasi.

Sejak pendudukan Tepi Barat Sungai Yordan dan al-Quds yang diduduki pada tahun 1967, rezim Israel telah membangun ratusan permukiman Zionis di wilayah-wilayah tersebut. PBB berulang kali mengecam proyek permukiman rezim Zionis di wilayah pendudukan dan menyatakannya sebagai tindakan ilegal. Namun demikian, rezim tersebut terus melanggar resolusi-resolusi PBB, tidak hanya memperluas permukiman di Tepi Barat, tetapi juga berupaya menerapkan kebijakan serupa di Jalur Gaza dan wilayah pendudukan Suriah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *