Pakar PBB Kecam RUU Israel yang Mengizinkan Eksekusi terhadap Warga Palestina

Exekusi

New York, Purna Warta – Para pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam rancangan undang-undang (RUU) Israel yang akan mengizinkan rezim tersebut menjatuhkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina, serta menyerukan penarikan segera rancangan tersebut.

Baca juga: Israel Akan Memutus Pasokan Air dan Listrik ke Fasilitas UNRWA di Wilayah Pendudukan

Dalam sebuah pernyataan pada Rabu, sekitar selusin pakar independen HAM PBB memperingatkan bahwa RUU tersebut melanggar hak untuk hidup dan bersifat diskriminatif terhadap warga Palestina.

“Hukuman mati yang bersifat wajib bertentangan dengan hak untuk hidup,” bunyi pernyataan tersebut.

Para pakar menambahkan,
“Dengan menghapus diskresi peradilan dan penuntutan, RUU ini mencegah pengadilan mempertimbangkan keadaan individual, termasuk faktor-faktor yang meringankan, serta menghalangi penjatuhan hukuman yang proporsional dengan tindak pidana.”

RUU yang didorong oleh menteri sayap kanan ekstrem Israel, Itamar Ben Gvir, telah disetujui dalam pembacaan pertama di Knesset pada November lalu.

RUU tersebut masih harus melewati pembacaan kedua dan ketiga sebelum menjadi undang-undang, dan akan memperkenalkan dua mekanisme penerapan hukuman mati di wilayah pendudukan.

Di Tepi Barat yang diduduki, hukuman mati akan dijatuhkan oleh pengadilan militer berdasarkan hukum militer atas tindakan yang dikategorikan sebagai terorisme yang menyebabkan kematian seseorang, bahkan jika kematian tersebut tidak disengaja.

Sementara itu, di wilayah pendudukan dan al-Quds Timur, hukuman mati tetap hanya diterapkan berdasarkan hukum pidana Israel dan hanya untuk kasus “pembunuhan yang disengaja terhadap warga negara atau penduduk Israel.”

Para pakar PBB menekankan bahwa dalam kedua mekanisme tersebut, definisi tindak pidana terorisme yang kabur dan terlalu luas dalam hukum Israel akan diberlakukan, yang dapat mencakup tindakan yang sebenarnya bukan terorisme, dan dalam kasus ini hukuman mati akan bersifat wajib.

Mereka juga menambahkan bahwa
“RUU ini memperburuk keadaan dengan mengizinkan hukuman mati dijatuhkan hanya berdasarkan mayoritas sederhana hakim militer, serta melarang pemberian grasi atau pengurangan hukuman, yang secara terang-terangan melanggar hak untuk hidup.”

Baca juga: Armada Global 100 Kapal dan 3.000 Aktivis Akan Berlayar dari Barcelona Bulan Depan untuk Mematahkan Pengepungan Gaza

Para pakar PBB menyatakan bahwa pengadilan militer Israel terhadap warga sipil secara rutin gagal memenuhi standar internasional peradilan yang adil, sehingga setiap hukuman mati yang dijatuhkan akan menjadi pelanggaran tambahan terhadap hak untuk hidup.

“Meniadakan hak atas pengadilan yang adil juga merupakan kejahatan perang,” tegas pernyataan tersebut.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut RUU ini sebagai kejahatan perang dan bukti meningkatnya ekstremisme serta kriminalitas rezim Israel terhadap rakyat Palestina.

Kementerian tersebut menyatakan bahwa sistem peradilan Israel dan Knesset berfungsi sebagai alat rezim untuk melegitimasi kejahatan terhadap warga Palestina dan menjamin impunitas.

Disebutkan pula bahwa kebijakan ini merupakan perluasan dari genosida Israel di Gaza ke Tepi Barat yang diduduki, dengan dampak serius terhadap para warga Palestina yang ditahan.

Hamas dan Jihad Islam Palestina juga mengecam RUU tersebut. Hamas menyatakan bahwa rancangan undang-undang ini menyingkap wajah Israel yang kejam dan fasis, sementara Jihad Islam Palestina memperingatkan bahwa RUU ini menempatkan ribuan warga Palestina dalam risiko eksekusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *