Gaza, Purna Warta – Israel tidak berniat menarik diri sepenuhnya dari Jalur Gaza dan tengah merencanakan pembentukan pos-pos militer serta pertanian baru di wilayah utara Gaza. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Perang Israel, Israel Katz, sebagai penolakan terbuka terhadap ketentuan gencatan senjata yang telah disepakati dengan Hamas.”
Baca juga: UNRWA: 1,6 Juta Warga Palestina di Gaza Hadapi Kerawanan Pangan Akut
Katz menyampaikan pernyataan itu pada Selasa dalam sebuah upacara yang menandai relokasi markas Brigade Binyamin milik angkatan bersenjata Israel serta pembangunan 1.200 unit permukiman ilegal di Beitin (Beit El), sebuah permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, dekat Ramallah.
“Kami berada jauh di dalam Gaza dan kami tidak akan pernah meninggalkan seluruh Gaza. Hal itu tidak akan pernah terjadi,” ujar Katz.
Menteri Perang Israel menambahkan bahwa ketika “waktunya tiba”, Israel berencana membentuk unit-unit Nahal di Gaza utara “sebagai pengganti komunitas [pemukim] yang dipindahkan”.
Penyebutan “komunitas yang dipindahkan” merujuk pada penarikan permukiman ilegal Israel dari Gaza pada 2005, yang kemudian diikuti dengan penerapan pengepungan ketat dan blokade laut terhadap Jalur Gaza.
Unit Nahal merupakan bagian dari kerangka militer Israel bagi para rekrutan pemukim, yang menggabungkan dinas militer dengan pelatihan pra-militer dan program sukarelawan. Unit-unit ini secara historis memainkan peran penting dalam pendirian permukiman ilegal di seluruh wilayah Palestina yang diduduki.
“Kami akan melakukannya dengan cara yang tepat, pada waktu yang tepat. Ada sebagian orang yang memprotes, tetapi kamilah yang memegang kendali,” tegas Katz.
Pengumuman tersebut secara langsung bertentangan dengan “rencana perdamaian” yang didukung Amerika Serikat dan ditandatangani Israel serta Hamas pada Oktober lalu, yang menyerukan penarikan bertahap Israel dari Gaza serta melarang pembangunan kembali permukiman Israel di wilayah pesisir tersebut.
Perluasan permukiman di Gaza dan Tepi Barat dinyatakan ilegal menurut hukum internasional. Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa pendudukan Israel yang berkepanjangan atas Palestina historis adalah tindakan melanggar hukum dan menyerukan penghapusan seluruh permukiman yang ada di Tepi Barat dan al-Quds Timur.
Israel juga tengah mendekati tahun pemilu pada 2026, dan kebijakan perluasan permukiman ilegal diperkirakan akan mendominasi perdebatan politik domestik.
Sementara itu, Kantor Media Pemerintah Gaza melaporkan pada Senin bahwa rezim pendudukan Israel telah melanggar perjanjian gencatan senjata setidaknya 875 kali. Pelanggaran tersebut mencakup 265 insiden penembakan terhadap warga sipil, 49 serangan militer ke kawasan permukiman, 421 serangan artileri, serta 150 penghancuran rumah.
Sejak gencatan senjata dimulai, sedikitnya 411 warga Palestina dilaporkan tewas dan 1.112 lainnya terluka akibat serangan Israel.


