Washington, Purna Warta – Menyusul keputusan Amerika Serikat untuk tidak memberikan visa kepada pejabat Palestina, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan mayoritas suara yang sangat besar mengizinkan Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyampaikan pidatonya secara virtual dalam debat umum tahunan para pemimpin dunia.
Majelis Umum PBB dengan 152 suara mendukung, 3 suara menolak, dan 4 abstain menyetujui agar Mahmoud Abbas, Presiden Negara Palestina, menyampaikan pesannya dalam debat umum Sidang ke-81 Majelis Umum PBB. Hasil pemungutan suara tersebut dilaporkan berlangsung pada 17 September 2026.
Menurut laporan ISNA, Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik dukungan masyarakat internasional tersebut. Dalam pernyataannya, kementerian itu menegaskan bahwa dukungan dari 152 negara anggota merupakan kekalahan bagi upaya-upaya untuk “meminggirkan dan membungkam suara Palestina” di forum-forum internasional.
Kementerian tersebut juga mengecam tindakan Washington dan meminta pemerintah Amerika Serikat segera membatalkan keputusannya yang menghalangi kehadiran delegasi Palestina dalam sidang tersebut. Menurut kementerian itu, pidato Mahmoud Abbas akan ditayangkan melalui video sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menjelang Sidang Majelis Umum PBB, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat memberlakukan pembatasan visa terhadap para pejabat Otoritas Palestina dan anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO). Kebijakan tersebut untuk tahun kedua berturut-turut menghalangi Presiden Otoritas Palestina melakukan perjalanan ke New York untuk menyampaikan pidato di Majelis Umum PBB. Pemerintah AS memang telah menerapkan pembatasan visa terhadap pemegang dokumen perjalanan yang diterbitkan atau disahkan oleh Otoritas Palestina.
Sidang ke-81 Majelis Umum PBB dibuka pada 8 September 2026, sedangkan debat umum tingkat tinggi dijadwalkan berlangsung mulai 22 September dan berlanjut hingga 28 September 2026.


