Lebih dari 50.000 Tentara yang Bertugas di Militer Israel Memiliki Kewarganegaraan Asing

soldier

Al-Quds, Purna Warta – Militer Israel untuk pertama kalinya merilis data terkait kewarganegaraan asing yang dimiliki para prajuritnya, yang menunjukkan bahwa sejumlah besar personel memiliki setidaknya satu kewarganegaraan selain paspor Israel.

Baca juga: Jawaban Kontroversial Herzog soal Gaza Jadi Sorotan Media Sosial

Menanggapi permohonan Kebebasan Informasi yang diajukan pada Maret tahun lalu oleh lembaga nirlaba Israel Hatzlacha dan dipublikasikan oleh situs Inggris Declassified, militer menyatakan bahwa sebanyak 50.632 personel dinas memegang kewarganegaraan asing tambahan.

Menurut data yang dipublikasikan, sebanyak 12.135 tentara memegang kewarganegaraan Amerika Serikat—menjadi kelompok terbesar dengan selisih signifikan—diikuti lebih dari 6.100 warga negara Prancis dan lebih dari 5.000 warga negara Rusia.

Lebih dari 3.000 personel masing-masing memegang kewarganegaraan Jerman dan Ukraina, sementara lebih dari 1.000 lainnya memegang kewarganegaraan Inggris, Rumania, Polandia, Ethiopia, dan Kanada.

Keberagaman tersebut tidak terbatas pada negara-negara Barat. Data juga menunjukkan adanya tentara yang memegang kewarganegaraan negara-negara Arab, termasuk Yaman, Tunisia, Lebanon, Suriah, dan Aljazair, meskipun dalam jumlah terbatas.

Angka-angka itu juga mengungkapkan bahwa 4.440 tentara memegang dua kewarganegaraan asing selain paspor Israel, sementara 162 tentara memiliki tiga atau lebih kewarganegaraan asing.

Sejak dimulainya kampanye militer Israel di Gaza pada 7 Oktober 2023, militer Israel dilaporkan mengandalkan puluhan ribu tentara dari berbagai kewarganegaraan dalam ofensifnya.

Partisipasi warga negara asing tersebut telah memicu penelaahan hukum di luar negeri berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, yang memungkinkan pengadilan nasional mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang dituduh melakukan kejahatan perang, tanpa memandang lokasi terjadinya pelanggaran.

Baca juga: ElBaradei: Usulan Trump tentang Gaza Tidak Berguna

Sejumlah organisasi internasional terkemuka menyerukan penyelidikan independen dan mendesak pemerintah Barat untuk memenuhi kewajiban hukum mereka terkait warga negara yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Berbagai inisiatif hukum dan sipil telah muncul di sejumlah negara. Di Kanada, dilaporkan bahwa aparat penegak hukum federal sedang menyelidiki potensi kejahatan perang yang terkait dengan prajurit cadangan yang memiliki kewarganegaraan ganda.

Di Belgia dan Inggris, kelompok hak asasi manusia telah mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Pidana Internasional serta otoritas penegak hukum domestik yang menargetkan ratusan tentara, termasuk individu yang memegang kewarganegaraan Eropa.

Otoritas hukum menyoroti bahwa sejumlah warga negara asing, termasuk dari Inggris, yang bertugas di militer Israel dapat tunduk pada hukum negara asal mereka. Salah satunya adalah Undang-Undang Foreign Enlistment Act 1870 di Inggris, yang membatasi keterlibatan warga negara dalam pertempuran bagi rezim asing dalam kondisi tertentu.

Pengakuan terbaru Inggris terhadap negara Palestina berpotensi membuat situasi hukum terkait dinas militer semacam itu semakin kompleks.

Pada Januari 2024, Mahkamah Internasional memperingatkan adanya risiko genosida yang kredibel di Gaza. Hal ini mendorong sejumlah pakar hukum menyatakan bahwa negara-negara dapat diwajibkan menyelidiki keterlibatan warga negara mereka dalam pelanggaran hukum internasional, yang berpotensi memperluas isu pertanggungjawaban melampaui wilayah pendudukan Israel.

Selama lebih dari dua tahun, perang di Gaza telah menyebabkan lebih dari 72.000 warga Palestina tewas dan lebih dari 171.000 lainnya terluka. Selain itu, sekitar 90 persen infrastruktur sipil di wilayah tersebut dilaporkan hancur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *