Al-Quds, Purna Warta – Pasukan Israel pada Senin merobohkan sebuah bangunan hunian berlantai empat di al-Quds Timur yang diduduki, menyebabkan lebih dari 100 warga Palestina kehilangan tempat tinggal, sebagai bagian dari kampanye pengusiran paksa yang telah berlangsung lama.
Bangunan yang terdiri dari 13 unit apartemen itu terletak di kawasan Wadi Qaddum, distrik Silwan, di selatan Kota Tua al-Quds. Pembongkaran dilakukan menggunakan tiga buldoser yang dikawal oleh tentara rezim Israel.
Pasukan Israel menutup jalan-jalan di sekitar lokasi, mengerahkan kekuatan besar di area tersebut, serta menempatkan personel militer di atap rumah-rumah warga sekitar.
Selama proses pembongkaran, tentara Israel menembakkan granat kejut dan gas air mata. Dalam operasi tersebut, seorang pemuda dan seorang remaja dilaporkan ditangkap.
Warga setempat dan para aktivis menyebut aksi ini sebagai pembongkaran terbesar di kawasan tersebut sepanjang tahun ini. Sementara itu, para pejabat Palestina mengecam tindakan tersebut sebagai bagian dari “kebijakan pengusiran sistematis” di wilayah pendudukan.
Penduduk lokal menegaskan bahwa pembongkaran ini mencerminkan upaya berkelanjutan untuk melakukan pembersihan etnis terhadap warga Palestina dari tanah mereka.
Otoritas Israel mengklaim bangunan tersebut dibangun tanpa izin, alasan yang kerap digunakan untuk mengeluarkan perintah pembongkaran di al-Quds Timur yang diduduki. Namun, menurut sebuah studi Perserikatan Bangsa-Bangsa, izin semacam itu “nyaris mustahil” diperoleh oleh warga Palestina.
Sebagian warga Palestina bahkan terpaksa merobohkan rumah mereka sendiri guna menghindari denda pembongkaran yang mencapai ribuan syekel yang diberlakukan oleh Israel.
Perkembangan ini terjadi sehari setelah “kabinet keamanan” Israel menyetujui rencana yang sangat kontroversial untuk mendirikan 19 permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki.
Pada September lalu, menteri keuangan Israel yang berhaluan ekstrem kanan, Bezalel Smotrich, mengumumkan niat untuk mencaplok lebih dari 80 persen wilayah Tepi Barat, dengan menyebut langkah tersebut sebagai “tindakan pencegahan” terhadap upaya internasional untuk mengakui negara Palestina.
Israel menduduki Tepi Barat, termasuk bagian barat kota suci al-Quds, sejak 1967, dan kemudian mencaplok al-Quds Timur—yang diinginkan rakyat Palestina sebagai ibu kota negara mereka di masa depan.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa pendudukan Israel yang berkepanjangan atas Palestina bersejarah adalah melanggar hukum, serta menyerukan penghapusan seluruh permukiman Israel yang saat ini berada di Tepi Barat dan al-Quds Timur.


