Al-Quds, Purna Warta – Knesset dalam pembacaan pendahuluan menyetujui rancangan undang-undang yang membatasi penyiaran azan di masjid-masjid yang berada di wilayah pendudukan tahun 1948.
Menurut laporan Kantor Berita Shehab, sebanyak 50 anggota Knesset memberikan suara mendukung rancangan undang-undang tersebut, sementara 36 anggota lainnya menyatakan penolakan.
RUU tersebut merupakan bagian dari upaya pembatasan penyiaran azan di masjid-masjid yang berada di wilayah yang oleh Palestina disebut sebagai wilayah pendudukan tahun 1948.
Sebelumnya, televisi Israel melaporkan bahwa pemerintah kembali membahas rancangan undang-undang larangan penyiaran azan dengan ketentuan yang disebut lebih ketat dibandingkan rancangan sebelumnya.
Menurut laporan Channel 2 Israel, dalam draf terbaru yang diajukan ke Knesset, kepolisian Israel akan diberikan kewenangan untuk memasuki masjid-masjid yang tetap mengumandangkan azan melalui pengeras suara serta menyita perangkat pengeras suara tersebut.
Selain itu, rancangan undang-undang tersebut juga mengatur pemberlakuan denda minimal 10.000 shekel terhadap masjid yang dinilai melanggar ketentuan tersebut.
Usulan pembatasan penggunaan pengeras suara untuk azan telah beberapa kali muncul dalam agenda legislatif Israel sejak pertengahan dekade 2010-an. Para pendukung kebijakan tersebut berpendapat bahwa aturan itu bertujuan mengurangi kebisingan dan berlaku untuk seluruh sumber suara yang menggunakan pengeras suara. Sebaliknya, sejumlah anggota parlemen Arab, organisasi hak asasi manusia, dan tokoh agama menilai langkah tersebut secara tidak proporsional berdampak pada komunitas Muslim serta dapat membatasi kebebasan beragama.
Status hukum rancangan undang-undang tersebut masih bergantung pada proses legislasi berikutnya. Dalam sistem legislatif Israel, sebuah rancangan undang-undang harus melewati beberapa tahap pembacaan dan pemungutan suara di Knesset sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang yang berlaku.


