Beirut, Purna Warta – Keluarga dan kerabat 11 jurnalis yang gugur saat meliput serangan udara dan penembakan artileri Israel di berbagai wilayah di Lebanon selatan menuntut agar para pejabat Israel diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan perang yang dilakukan terhadap insan pers.
Dalam acara penghormatan yang bertajuk “Martyrs of the Word and Image” di Teater Nasional Lebanon di ibu kota Beirut pada Jumat, para jurnalis dan pekerja media yang tewas ketika menjalankan tugas serta melakukan peliputan langsung mengenai berbagai peristiwa di Lebanon dikenang dan dihormati.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah besar jurnalis dan perwakilan media lokal maupun Arab, bersama keluarga para korban serta sejumlah tokoh politik dan budaya.
Penyelenggara memasang panel-panel yang menampilkan foto para korban dengan mengenakan rompi pers, disertai adegan teatrikal yang menggugah, yang mengenang momen-momen serangan brutal Israel serta keteguhan orang-orang terkasih yang telah gugur.
Keluarga para jurnalis menegaskan tekad mereka untuk melanjutkan upaya hukum dan yudisial hingga keadilan tercapai. Mereka menekankan komitmen untuk memperjuangkan hak-hak orang-orang terkasih mereka, memastikan para pelaku tidak lolos dari hukuman, serta menjaga agar perkara tersebut terus diperjuangkan dan tidak hilang seiring berjalannya waktu.
Seorang juru bicara keluarga yang berduka mengonfirmasi bahwa mereka terus mengumpulkan dokumen dan kesaksian dari lapangan guna menyusun berkas hukum komprehensif yang berisi bukti-bukti tidak langsung.
Berkas tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk membantah narasi Israel dan membuktikan bahwa tim-tim media menjadi sasaran secara langsung ketika sedang menjalankan tugas profesional mereka.
Sementara itu, perwakilan Serikat Editor Lebanon menyerukan tindakan serius dari negara-negara Arab dan masyarakat internasional untuk mendorong pertanggungjawaban, seraya menegaskan bahwa pembunuhan jurnalis di Lebanon, Jalur Gaza yang terkepung, dan Tepi Barat yang diduduki tidak boleh dibiarkan tanpa hukuman.
Pada akhir April lalu, perwakilan tetap Lebanon untuk PBB di Jenewa mendesak Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, agar turun tangan terkait pembunuhan 28 jurnalis Lebanon oleh Israel sejak 2023.
Duta Besar Caroline Ziadeh menulis dalam suratnya bahwa Kementerian Informasi Lebanon telah mendokumentasikan “serangkaian serangan Israel yang dilakukan secara berturut-turut terhadap jurnalis,” dan menggambarkannya sebagai bagian dari “pola serangan yang lebih luas dan sangat mengkhawatirkan terhadap warga sipil, termasuk para profesional media yang dapat dikenali dengan jelas dan sedang menjalankan tugas mereka.”
“Tindakan-tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Hukum Humaniter Internasional,” kata Ziadeh, seraya merujuk pada perlindungan yang diberikan berdasarkan Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya, serta Statuta Roma.
Ia menegaskan bahwa sejak 13 Oktober 2023, “tindakan militer Israel telah menyebabkan kematian 28 jurnalis Lebanon, termasuk koresponden, fotografer jurnalistik, dan juru kamera, tanpa adanya pertanggungjawaban hingga saat ini.”
Ziadeh menambahkan bahwa Israel “harus dipaksa untuk menghentikan pelanggaran-pelanggaran tersebut dan sepenuhnya memenuhi kewajibannya berdasarkan Hukum Humaniter Internasional.”


