Gaza, Purna Warta – Salah seorang pemimpin Gerakan Perlawanan Islam (Hamas), Abdul Rahman Shadid, menyatakan bahwa serangan yang dilakukan para pemukim Israel terhadap Desa Al-Mughayyir di timur laut Ramallah merupakan bentuk “terorisme yang terorganisasi” yang dilakukan dengan dukungan langsung militer Israel. Menurutnya, aksi tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mengusir warga Palestina dari tanah mereka dan memperluas permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki.
Dalam pernyataannya, Shadid menegaskan bahwa pemerintah Israel memberikan perlindungan dan dukungan kepada para pemukim sehingga mereka dapat menyerang desa-desa Palestina, merusak harta benda, serta mengintimidasi penduduk sipil. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari strategi yang bertujuan mengubah komposisi demografis wilayah Palestina melalui perluasan permukiman.
Shadid juga memuji keteguhan warga Desa Al-Mughayyir yang tetap bertahan menghadapi serangan para pemukim. Menurutnya, perlawanan masyarakat setempat menjadi benteng penting dalam menghadapi proyek perluasan permukiman dan upaya yang disebutnya sebagai “Yudaisasi” wilayah Palestina.
Pemimpin Hamas tersebut menyerukan kepada masyarakat Palestina di Tepi Barat agar memperkuat solidaritas, membentuk komite perlindungan masyarakat, meningkatkan kehadiran di lapangan, serta bersatu menghadapi serangan para pemukim. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada satu pun desa atau keluarga Palestina yang menghadapi serangan tersebut tanpa dukungan masyarakat luas.
Shadid juga menegaskan bahwa tindakan militer Israel dan serangan para pemukim tidak akan mampu memaksa rakyat Palestina meninggalkan tanah mereka. Menurutnya, meningkatnya eskalasi di lapangan justru menuntut persatuan, keteguhan, dan koordinasi yang lebih besar di kalangan rakyat Palestina.
Di akhir pernyataannya, ia menyerukan kepada negara-negara Arab, negara-negara Islam, serta komunitas internasional agar mengambil langkah yang lebih serius untuk menghentikan tindakan Israel dan membawa para pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hukum internasional ke hadapan mekanisme peradilan internasional.


