Norwegia mengecam kejahatan Israel di Gaza

Oslo, Purna Warta – Norwegia menyebut kejahatan rezim Israel di Jalur Gaza sebagai pelanggaran hukum internasional yang nyata, dan mengumumkan bahwa negara Eropa tersebut sedang mempertimbangkan larangan bagi perusahaan Norwegia untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang mendukung perluasan permukiman di Tepi Barat.

Baca juga: Hamas Puji Pengunduran Diri para Menteri Belanda Demi Bela Gaza

Andreas Motzfeldt Kravik, Wakil Menteri Luar Negeri Norwegia, mengecam krisis yang sedang berlangsung di Gaza, menyebut tindakan yang terjadi di sana sebagai pelanggaran hukum internasional yang nyata.

Ia menekankan bahwa peristiwa 7 Oktober 2023 tidak dapat membenarkan tindakan kriminal rezim Israel di wilayah yang terkepung tersebut.

Dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan oleh Al Jazeera, Kravik mengkritik rezim Israel karena melancarkan perang terhadap warga Palestina di Gaza yang tidak memiliki dasar hukum internasional. Menurut pejabat tersebut, sebagai tanggapan atas situasi tersebut, Norwegia telah menjatuhkan sanksi kepada pejabat Israel, khususnya Itamar Ben-Gvir, Menteri “Keamanan Nasional”, dan Bezalel Smotrich, Menteri Keuangan.

Kravik menyerukan koalisi diplomatik berkelanjutan melawan kebijakan destruktif rezim Israel, menepis komentar Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa’ar, yang menyatakan bahwa Eropa harus memilih antara mendukung Israel atau Hamas.

Baca juga: Benteng Pertahanan Israel: Pemimpin Hizbullah Bersumpah Tak Akan Melucuti Senjata

Selain itu, Norwegia sedang meninjau larangan bagi perusahaan-perusahaannya untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang mendukung perluasan permukiman di Tepi Barat yang diduduki. Dana Kekayaan Negara Norwegia (Norwegian Sovereign Wealth Fund), yang terbesar di dunia, baru-baru ini mengumumkan keputusannya untuk melakukan divestasi dari enam perusahaan yang terkait dengan Israel setelah tinjauan etis atas investasinya.

Dana tersebut, yang bernilai $2 triliun, mengindikasikan bahwa nama-nama perusahaan yang didivestasi dan alasan pengecualian mereka akan diungkapkan setelah proses divestasi selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *