New York, Purna Warta – Amerika Serikat telah menggunakan hak vetonya untuk memblokir resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen di Jalur Gaza, menandai veto keenam sejak awal genosida hampir dua tahun lalu.
Baca juga: Dua Tentara Israel Tewas dalam Operasi di Perbatasan Tepi Barat-Yordania
Resolusi itu disusun oleh sepuluh anggota tidak tetap Dewan—Aljazair, Denmark, Yunani, Guyana, Pakistan, Panama, Republik Korea, Sierra Leone, Slovenia, dan Somalia—dan didukung oleh 14 dari 15 anggota dewan. AS memveto resolusi tersebut pada Kamis.
Resolusi itu menuntut masuknya bantuan kemanusiaan tanpa hambatan ke Gaza serta distribusinya, dan menekankan pemulihan layanan dasar di tengah kelaparan yang sudah dikonfirmasi dan operasi militer yang semakin intensif.
Resolusi itu juga mendesak semua pihak untuk mematuhi gencatan senjata dan menyerukan agar PBB beserta mitranya dapat menyalurkan bantuan dengan aman dan tanpa hambatan, sesuai hukum humaniter internasional serta prinsip kemanusiaan, netralitas, ketidakberpihakan, dan independensi.
Selain itu, resolusi menekankan pentingnya pencabutan semua pembatasan Israel terhadap bantuan dan pemulihan layanan vital di seluruh wilayah Gaza.
Berbicara atas nama negara-negara sponsor sebelum pemungutan suara, Perwakilan Tetap Denmark untuk PBB, Christina Markus Lassen, menyoroti krisis kemanusiaan parah yang mendorong inisiatif tersebut. “Kami mewakili kehendak dan harapan anggota Majelis Umum yang memilih kami,” katanya. “Situasi bencana di Gaza adalah alasan kami bertindak hari ini.”
Setelah veto, Lassen menambahkan, “Meskipun resolusi ini tidak diadopsi hari ini… 14 anggota Dewan ini telah mengirim pesan yang jelas. Kami ingin melihat gencatan senjata segera dan permanen, pembebasan sandera segera dan tanpa syarat, serta pencabutan segera semua pembatasan atas bantuan kemanusiaan.”
Duta Besar Republik Korea, Sangjin Kim, yang memegang presidensi bergilir Dewan Keamanan, menyoroti signifikansi historis sidang tersebut.
“Sidang ini menandai sidang ke-10.000 dalam sejarah Dewan,” katanya, sambil menyinggung pula bahwa momen ini bertepatan dengan peringatan 80 tahun berdirinya PBB serta menjelang pekan tingkat tinggi Majelis Umum.
Baca juga: Gaza Gelap Gulita Hari Kedua saat Israel Gencarkan Perang Genosida
Ia mendesak anggota dewan untuk menghormati tonggak sejarah tersebut dengan memenuhi mandat Dewan guna menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Perwakilan AS Morgan Ortagus menyebut resolusi itu “tidak dapat diterima,” dengan alasan resolusi tersebut gagal mengutuk Hamas atau mengakui hak Israel untuk membela diri.
“Hamas bertanggung jawab memulai dan melanjutkan perang ini,” ujar Ortagus. “Israel telah menerima syarat-syarat yang diusulkan untuk mengakhiri perang, tetapi Hamas terus menolaknya. Perang ini bisa berakhir hari ini jika Hamas membebaskan para sandera dan meletakkan senjatanya.”
Veto ini memicu kecaman internasional, dengan banyak pihak menuduh AS memungkinkan berlanjutnya genosida.
Para pendukung Palestina dan pengamat hak asasi manusia di media sosial menyebut tindakan tersebut sebagai “bersekongkol dalam kehancuran” dan “lampu hijau untuk melanjutkan kejahatan,” seraya menyerukan langkah alternatif melalui Majelis Umum PBB.
Pihak lain menyoroti sejarah AS yang terus melindungi Israel, mencatat bahwa ini adalah veto ke-43 terhadap langkah-langkah yang ditujukan kepada Israel.
Sejak rezim Israel melancarkan kampanye genosida di Gaza pada 7 Oktober 2023, tercatat 65.062 orang tewas dan 165.697 lainnya luka-luka, sebagian besar perempuan dan anak-anak.


