Purna Warta – Afrika Selatan secara resmi telah menyerahkan berkas substansial kepada Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), yang merinci ketidakpatuhan Israel yang terus berlangsung terhadap langkah-langkah sementara yang mengikat secara hukum.
Dokumen yang secara resmi diserahkan pada 25 Agustus 2026 tersebut dimaksudkan untuk membantu komite hakim ICJ yang bertugas memantau pelaksanaan perintah mahkamah terkait Gaza.
Menurut Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama (Department of International Relations and Cooperation/DIRCO), ketidakpatuhan Israel secara langsung melemahkan fungsi perlindungan yang seharusnya dijalankan oleh keadilan internasional.
Oleh karena itu, penyerahan berkas tersebut merupakan tonggak penting dalam perjuangan mewujudkan akuntabilitas global. Dengan secara resmi mendokumentasikan penolakan Israel untuk mematuhi langkah-langkah sementara yang mengikat yang dikeluarkan mahkamah, Pretoria melakukan lebih dari sekadar memperjuangkan kelangsungan hidup rakyat Palestina.
Afrika Selatan secara aktif mempertahankan kredibilitas tatanan hukum internasional yang kian rapuh. Pada saat negara-negara kuat memperlakukan perjanjian global seolah-olah hanya merupakan rekomendasi yang dapat dipilih untuk dipatuhi atau diabaikan, berkas ini menuntut agar hukum internasional benar-benar memiliki makna sebagaimana yang dinyatakannya.
Ketika Mahkamah Dunia mengeluarkan langkah-langkah darurat, perintah tersebut harus memiliki konsekuensi. Penyerahan terbaru Afrika Selatan memberikan kepada komite pemantau ICJ data konkret mengenai tingkat ketidakpatuhan yang terjadi.
Dalam segala hal, biaya kemanusiaannya sangat mencengangkan. Namun, di luar besarnya angka korban, berkas tersebut mengungkap keruntuhan kehidupan sipil yang disengaja dan sistematis.
Bukti yang dikumpulkan Pretoria secara rinci menggambarkan realitas yang telah direkayasa di lapangan: kelaparan yang diciptakan secara artifisial, penghancuran infrastruktur layanan kesehatan secara terarah, serta pengungsian internal massal terhadap jutaan orang yang terperangkap di bawah gempuran.
Yang sangat penting, berkas tersebut menyoroti blokade informasi yang menyelubungi tindakan-tindakan tersebut. Dengan melarang jurnalis asing independen dan badan investigasi yang mendapat mandat PBB, Israel berupaya mencegah terbentuknya arsip formal dan dapat diverifikasi mengenai operasinya.
Intervensi hukum Afrika Selatan memastikan bahwa pembangkangan tersebut tidak terjadi dalam kegelapan, sekaligus menciptakan catatan yang kokoh untuk pengawasan dan pemeriksaan oleh masyarakat internasional.
Selama beberapa dekade, negara-negara di seluruh Global South telah menyaksikan negara-negara Barat menggaungkan apa yang disebut sebagai “tatanan internasional berbasis aturan”, sementara menerapkan prinsip-prinsipnya secara sangat selektif.
Standar ganda telah mengikis legitimasi tata kelola global dan menumbuhkan sinisme yang mendalam. Kegigihan Afrika Selatan secara langsung menantang hierarki tersebut.
Dengan terus bekerja dalam kerangka ICJ, Pretoria memaksa dunia untuk menghadapi pertanyaan mendasar: Apakah hukum internasional berlaku secara universal, ataukah hukum tersebut hanya ada untuk melindungi pihak yang kuat dan menghukum pihak yang lemah?
Kasus ini merupakan ujian bagi keadilan global. Jika mahkamah tertinggi di dunia dapat diabaikan tanpa konsekuensi, seluruh arsitektur hukum internasional pasca-Perang Dunia II akan runtuh menjadi sesuatu yang tidak lagi relevan.
Afrika Selatan menolak membiarkan hal tersebut terjadi tanpa perlawanan, dengan memanfaatkan warisan sejarahnya sendiri dalam menghadapi penindasan yang terlembaga untuk menuntut keadilan yang sistematis.
Penyerahan berkas ini tidak dapat dipandang sebagai tujuan akhir; dokumen tersebut harus menjadi katalis bagi langkah penegakan hukum yang segera dan konkret.
Para hakim ICJ memiliki kewenangan hukum yang besar, tetapi mereka tidak memimpin pasukan, mengerahkan pasukan penjaga perdamaian, ataupun mengendalikan perdagangan internasional. Mereka memberikan kebenaran hukum, tetapi kemauan politik untuk menegakkan kebenaran tersebut harus berasal dari masyarakat internasional.
Negara-negara pihak ketiga tidak lagi dapat berlindung di balik ungkapan “keprihatinan” yang nyaman sementara perintah yang mengikat secara hukum terus-menerus diinjak-injak.
Berkas ini memberikan komite hakim ICJ fakta-fakta yang diperlukan untuk bertindak. Dokumen tersebut mempertahankan tekanan terhadap sistem hukum internasional agar menegakkan putusannya sendiri.
Keadilan sejati membutuhkan pemantauan yang konsisten, pengungkapan tanpa henti, dan kejelasan moral yang teguh. Afrika Selatan telah memberikan tepat hal tersebut.
Oleh Iqbal Jassat
Iqbal Jassat adalah anggota eksekutif Media Review Network, Johannesburg, Afrika Selatan.


