Menkomdigi Terbitkan SE: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Dilarang Tarif Tambahan

Jakarta, Purna Warta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan aturan yang melarang operator telekomunikasi menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya dalam siaran persnya, Sabtu (29/8/2026).

Meutya menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota tanggal 28 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Meutya menegaskan sisa kuota internet merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan, dan melalui SE ini operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota yang telah dibayarkan serta dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Meutya mengatakan, kebijakan ini memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *