Ulama Bahrain Meluncurkan Seruan Mendesak untuk Menghadapi Upaya Pelemahan Aktivitas Keagamaan

Bahrain

Manama, Purna Warta – Ulama Bahrain mengeluarkan seruan mendesak kepada para otoritas keagamaan tertinggi mazhab Syiah, para fuqaha terkemuka, hauzah ilmiah, dan ulama Islam, dengan memperingatkan adanya ancaman eksistensial yang mengancam aktivitas keagamaan serta warisan fikih Ahlul Bait di negara tersebut.

Para ulama dalam pernyataan mereka menegaskan bahwa kampanye penangkapan terbaru terhadap sejumlah ulama senior merupakan ancaman langsung terhadap dakwah agama, penghidupan syiar Islam, serta perlindungan identitas keagamaan masyarakat. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak menargetkan politik, melainkan agama itu sendiri.

Isi surat pernyataan:

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
(“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian menolong Allah, niscaya Dia akan menolong kalian dan meneguhkan kedudukan kalian” — Muhammad: 7)

Kami menyampaikan seruan kepada otoritas keagamaan tertinggi mazhab Syiah, para fuqaha besar, hauzah ilmiah, dan ulama Islam. Kami menginformasikan kepada mereka tentang apa yang terjadi terhadap para pengikut mazhab Ahlul Bait di Bahrain, serta ancaman eksistensial yang menimpa Islam di negeri kami yang mengancam masa kini dan masa depannya.

Kalian adalah tempat perlindungan kami yang telah ditunjukkan oleh para imam kebenaran (shalawat Allah atas mereka), dan kalian adalah penopang kami dalam menghadapi situasi yang kini menjadi keresahan bagi ulama dan masyarakat Bahrain.

Seruan ini tidak didorong oleh kepentingan politik atau agenda konflik, melainkan lahir dari tanggung jawab agama dan syariat dalam membela Islam yang kini menghadapi ancaman kekosongan besar dalam aktivitas dakwah di berbagai bidangnya. Selain itu, terdapat berbagai bentuk penargetan, termasuk penangkapan para ulama terhormat dalam beberapa hari terakhir, yang dapat diringkas sebagai berikut:

Pertama:

Serangan terhadap para ulama terkemuka Bahrain, pemimpin gerakan ilmiah dan keagamaan, serta penjaga warisan fikih dan ilmu mazhab Ahlul Bait, yang telah mengabdikan hidup mereka untuk dakwah Islam, menyampaikan hukum syariat kepada umat di masjid, husainiyah, dan majelis ilmu.

Mereka juga menjalankan amar ma’ruf nahi munkar dengan hikmah dan nasihat yang baik, melakukan perbaikan sosial, menyelesaikan konflik, serta menjaga keluarga dan masyarakat. Mereka menghidupkan syiar Islam seperti salat Jumat dan berjamaah, majelis duka, serta perayaan keagamaan Ahlul Bait.

Kami menegaskan bahwa para ulama yang ditangkap bukanlah tokoh politik yang berebut kekuasaan, bukan pula aktivis jalanan. Menghilangkan mereka dari ruang keagamaan di Bahrain bertujuan melumpuhkan aktivitas dakwah Islam, merusak kondisi keagamaan, menghapus syiar, serta menciptakan kekosongan besar dalam struktur spiritual masyarakat.

Kedua:

Tidak tersembunyi bahwa gelombang penangkapan ulama Syiah di Bahrain bukanlah peristiwa spontan, melainkan bagian dari proyek yang telah dirancang dengan cermat, sebagaimana disebut dalam “Laporan Al-Bandar”, sebuah dokumen yang mengungkap rencana sistematis untuk melemahkan mazhab Syiah serta struktur ilmiah dan sosialnya di Bahrain.

Pernyataan terbaru Kementerian Dalam Negeri Bahrain, dengan tuduhan dan istilah yang dipotong dari konteks syariat, disebut mencerminkan pelaksanaan proyek tersebut secara nyata, seolah-olah dokumen itu sedang diterjemahkan ke dalam praktik.

Ketiga:

Tuduhan yang dibuat terhadap para ulama yang ditangkap disebut terkait dengan kewajiban agama “khumus” (seperlima), yaitu pengumpulan dan distribusi khumus, seolah-olah praktik ibadah Islam yang mapan dianggap sebagai kejahatan yang layak dipidana.

Padahal khumus adalah kewajiban agama yang disebut dalam Al-Qur’an: “Ketahuilah bahwa apa saja yang kalian peroleh, maka seperlima untuk Allah…” (Al-Anfal: 41). Dalam fikih Syiah, ini merupakan kewajiban yang pasti, dan para ulama menjelaskan pelaksanaannya serta penyaluran yang sah.

Maka, apa kejahatan dalam seorang mukmin menjalankan kewajiban agamanya, dan seorang ulama menyampaikan ajaran agamanya?

Pada hakikatnya, kriminalisasi khumus berarti kriminalisasi terhadap Islam itu sendiri, dan menunjukkan bahwa otoritas memperlakukan identitas keagamaan Syiah sebagai ancaman yang harus dihilangkan.

Penutup:

Kami menyampaikan seruan ini kepada para penjaga Islam, para marja’ besar, ulama terkemuka, hauzah, serta lembaga ilmiah mazhab Syiah untuk berdiri bersama rakyat dan ulama Bahrain dalam membela agama, keyakinan, dan meninggikan kalimat Allah.

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *