Iran Mengutuk Serangan AS terhadap Fasilitas Radar Pesisir sebagai Pelanggaran Gencatan Senjata

Teheran, Purna Warta – Kementerian Luar Negeri Iran mengutuk serangan militer AS terhadap radar dan fasilitas pengawasan pantai di Pulau Sirik dan Qeshm, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap perjanjian gencatan senjata 8 April dan tindakan agresi terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Iran.

Dalam pernyataan yang dirilis pada hari Sabtu, Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan teroris militer AS melakukan serangan pada dini hari tanggal 6 Juni terhadap instalasi radar dan pemantauan pantai di wilayah Sirik dan di Pulau Qeshm. Kementerian mencatat bahwa fasilitas tersebut bertugas menjaga perbatasan Iran dan memastikan keamanan maritim di perairan internasional.

Pernyataan tersebut menggambarkan serangan tersebut sebagai kelanjutan dari tindakan AS yang bermusuhan dan provokatif terhadap Republik Islam Iran dan mengatakan bahwa serangan tersebut menunjukkan pengabaian sepenuhnya oleh pemerintah AS terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan Piagam PBB.

Menurut kementerian, Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran menggunakan hak bawaan mereka untuk membela diri secara sah dan menanggapi serangan tersebut dengan kewaspadaan, tekad, dan otoritas penuh. Dikatakan bahwa pasukan Iran memberikan respons yang proporsional dan efektif serta mencegah para pelaku mencapai tujuan mereka.

Pelanggaran gencatan senjata yang berulang kali dilakukan AS sekali lagi membuktikan bahwa Washington tidak mempunyai niat untuk mengurangi ketegangan atau kembali ke jalur stabilitas, kata pernyataan itu. Sebaliknya, tambahnya, Amerika Serikat membahayakan keamanan regional melalui tindakan-tindakan petualang.

Iran lebih lanjut memperingatkan bahwa pemerintah AS bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul dari tindakan melanggar hukum tersebut, serta potensi peningkatan ketegangan yang diakibatkannya.

Menegaskan kembali hak yang melekat dan sah bagi Iran untuk membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, Kementerian Luar Negeri menekankan bahwa Republik Islam akan menggunakan semua kapasitas yang ada untuk mempertahankan kedaulatan, keamanan, dan kepentingan nasionalnya.

Kementerian juga meminta negara-negara di kawasan untuk mematuhi prinsip bertetangga yang baik dan mematuhi aturan dasar hukum internasional yang melarang negara mengizinkan pihak agresor menggunakan wilayah atau fasilitas mereka untuk merencanakan dan melakukan tindakan permusuhan terhadap negara lain.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri mendesak Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan badan-badan internasional terkait lainnya untuk segera menanggapi pelanggaran terang-terangan terhadap gencatan senjata dan tindakan Amerika Serikat yang melanggar hukum.

Pernyataan tersebut lebih lanjut menyerukan komunitas internasional untuk mencegah berkembangnya normalisasi pelanggaran Piagam PBB dan tindakan yang mengancam perdamaian dan keamanan regional dan internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *