PPP Dukung Ijtima MUI Bogor Minta Pemkab Buat Perda Larangan Kawin Kontrak

Purna Warta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menanggapi positif tentang Hasil Ijtima Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor 2021. Salah satu poinnya, meminta Pemkab Bogor melarang kawin kontrak dengan cara membuat peraturan daerah (perda).

Hal ini penting karena fenomena kawin kontrak sangat ramai di Kabupaten Bogor dan beberapa wilayah lainnya.

“Berdasarkan informasi d lapangan, fenomena kawin kontrak di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor sudah berjalan bertahun-tahun dan mengarah kepada praktik prostitusi terselubung,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, Sabtu (18/12/2021).

Terhadap fenomena tersebut, kata pria yang akrab disapa Awiek ini, banyak korban khususnya dari kalangan perempuan, bahkan mereka juga menjadi korban kekerasan.

“Termasuk juga anak-anak yang lahir dari kawin kontrak turut menjadi korban,” imbuhnya.

Oleh karena itu, kata Sekretaris Fraksi PPP ini, PPP menginstruksikan kepada Fraksi PPP di tingkat DPRD Kabupaten Bogor untuk mengikuti hasil ijtima ulama untuk menginisiasi terbitnya Perda Larangan Kawin Kontrak.

“PPP mendukung langkah Bupati Bogor yang memerangi praktik kawin kontrak melalui perbup dan jika perlu bersama DPRD untuk menerbitkan perda,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menggelar Ijtima Ulama 2021. Salah satu poinnya, MUI Kabupaten Bogor meminta Pemkab melarang kawin kontrak di Kabupaten Bogor dengan cara membuat peraturan daerah (perda).

“Pelarangan kegiatan kawin kontrak yang notabene menjadi prostitusi terselubung. Nikahnya nikah-nikahan, walinya wali-walian tapi orang lain,” ujar KH Mukri Aji saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *