Yusril: Tidak Mungkin Wakil Presiden Pindah Kantor ke Papua 

Jakarta, Purna Warta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor secara permanen di Papua untuk tugas percepatan pembangunan. Yusril menjelaskan bahwa pemerintah akan menempatkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua di Papua untuk menyukseskan program ini.

Baca juga: Kementerian Koperasi dan UKM Gandeng Kemenkes untuk Kembangkan Apotek dan Klinik Desa

Menurut Yusril, Gibran mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua berdasarkan ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Badan khusus ini, yang dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo melalui Perpres No 121 Tahun 2022, dapat mengalami revisi aturan sesuai kebutuhan untuk mempercepat pembangunan Papua.

Yusril mengungkapkan bahwa Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang wakil dari tiap provinsi di Papua. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” jelas Yusril.

Yusril menambahkan bahwa Gibran memiliki tugas-tugas konstitusional yang diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara, mengikuti tempat kedudukan Presiden. Secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.

“Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Tersangka, Pertanyakan Kebenaran Informasi yang Beredar

Sebelumnya, Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mendiskusikan percepatan pembangunan Papua. Yusril menyebut kemungkinan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan penugasan khusus kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk menangani persoalan di Papua tersebut.

“Dan concern pemerintah dalam menangani papua ini dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” kata Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2024, dilihat di YouTube Komnas HAM, Selasa (8/7).

“Saya kira ini pertama kali Presiden akan memberikan penugasan kepada Wapres untuk penanganan masalah Papua ini, karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari Presiden, dan biasanya itu dengan keppres,” lanjut Yusril.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *