Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Tersangka, Pertanyakan Kebenaran Informasi yang Beredar

Jakarta, Purna Warta – Kabar mengenai penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beredar luas. Namun, pihak Dahlan Iskan membantah telah menerima informasi resmi mengenai penetapan tersebut.

Baca juga: Dampak Signifikan Tarif AS 32% terhadap Ekonomi Indonesia: Ancaman PHK dan Penurunan Ekspor

“Sampai saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari Polda Jawa Timur. Oleh karena itu, kami mempertanyakan dasar dan kebenaran informasi yang telah beredar luas di media,” ujar pengacara Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Johanes menjelaskan bahwa kliennya, Dahlan Iskan, selama ini hanya berkapasitas sebagai saksi dan tidak pernah berstatus sebagai terlapor dalam kasus tersebut. Hal ini, menurut Johanes, telah ditegaskan secara langsung oleh kuasa hukum pelapor dalam gelar perkara khusus di Wassidik Mabes Polri pada Februari 2025.

Ia menambahkan, “Pada agenda pemeriksaan tambahan tanggal 13 Juni 2025, klien kami telah menyampaikan bahwa terdapat perkara perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya yang berkaitan dengan objek laporan. Klien kami kemudian memohon agar pemeriksaan ditangguhkan, dan permohonan tersebut dikabulkan oleh penyidik.”

Johanes juga menyampaikan bahwa pihaknya terakhir menerima informasi mengenai gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (2/7) lalu. Namun, hingga saat ini, pihak Dahlan Iskan belum menerima informasi apa pun terkait kasus ini.

“Kami meragukan kebenaran informasi tersebut karena kami tidak pernah diundang atau diberitahu untuk hadir dalam gelar perkara tersebut. Perlu diketahui bahwa pada waktu bersamaan sedang berlangsung serah terima jabatan Direktur Reskrimum Polda Jatim berdasarkan Telegram Rahasia (TR), dan isu ini mencuat bersamaan dengan langkah-langkah hukum yang sedang ditempuh klien kami terhadap pelapor, seperti pengajuan PKPU dan gugatan perdata,” katanya.

Lebih lanjut, Johanes mengindikasikan adanya dugaan ketidakprofesionalan jika penetapan tersangka tersebut benar-benar terjadi. “Apabila benar telah terjadi penetapan tersangka terhadap klien kami, maka wajar timbul dugaan bahwa proses tersebut dilakukan terburu-buru dan mengandung kepentingan tertentu,” imbuhnya.

Baca juga: Rano Karno Ungkap Sulitnya Gelar CFN

Ia menilai kabar penetapan tersangka ini bertujuan menyudutkan Dahlan Iskan. Menurutnya, ini adalah bentuk pembunuhan karakter dan penggiringan opini publik yang berpotensi mengganggu proses hukum perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami menuntut agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berpihak. Hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan terhadap pihak yang tengah menjalankan hak-haknya secara sah di hadapan pengadilan,” tegas Johanes.

Terakhir, Johanes menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila kabar yang tidak berdasar tersebut disebarluaskan dan merugikan nama baik Dahlan Iskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *