Jakarta, Purna Warta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto mengenai penetapan tarif sebesar 32% untuk produk-produk Indonesia, yang akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini diperkirakan akan membawa dampak yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia.
Baca juga: Rano Karno Ungkap Sulitnya Gelar CFN
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, memperkirakan bahwa pengenaan tarif ini akan menyebabkan penurunan nilai ekspor Indonesia hingga Rp 105,9 triliun, serta penurunan output ekonomi nasional sebesar Rp 164 triliun. “Jadi ini cukup signifikan dampaknya terhadap ekonomi Indonesia, karena beberapa sektor padat karya masih bergantung pada Amerika Serikat. Alas kaki pakaian jadi dominan ke Amerika,” katanya saat dihubungi detikcom, Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut, Bhima menambahkan bahwa dampak langsung yang akan dirasakan masyarakat adalah menurunnya pendapatan tenaga kerja di Indonesia, dengan perkiraan penurunan mencapai Rp 52 triliun. Ia juga menyebut bahwa tarif 32% ini dapat mengakibatkan penurunan serapan tenaga kerja hingga mencapai 1,2 juta orang, terutama karena dampaknya yang besar pada industri padat karya. “Itu dampak langsungnya bagi masyarakat soal pengangguran dan pendapatan tenaga kerja turun tajam,” katanya.
Menyikapi kondisi ini, Bhima mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret, salah satunya dengan melakukan diversifikasi tujuan ekspor ke sejumlah negara lain. “Salah satunya ke Intra ASEAN, kemudian lebih penetrasi lagi ke negara BRICS. Atau ke daerah lain misalnya di Timur Tengah, kemudian Amerika Latin, Asia Selatan juga. Jadi mau nggak mau memang harus terus melakukan perluasan pasar ekspor,” katanya.
Senada dengan Bhima, Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri, juga mengemukakan bahwa tarif ini akan berdampak pada penurunan ekspor Indonesia ke AS. Terlebih lagi, sebagian besar ekspor Indonesia ke AS berasal dari sektor padat karya, yang berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca juga: Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di PN Surakarta Gugur
“Tentunya akan ada pressure, akan ada challenge juga terhadap industri padat karya ini. Termasuk juga kemungkinan pemutusan hubungan kerja seperti misalnya industri tekstil atau garment saja itu ada sekitar 1 juta orang yang terlibat di dalamnya. Dan itu kalau misalnya ekspor yang ke Amerika Serikat akan turun tentunya akan berdampak terhadap employment di sektor ini,” katanya saat dihubungi detikcom.


