Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di PN Surakarta Gugur

Jakarta, Purna Warta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah memutuskan bahwa gugatan perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) gugur. PN Surakarta menyatakan diri tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.

Baca juga: Indonesia-AS Terus Bernegosiasi untuk Pangkas Tarif Dagang 32%

Gugatan dengan nomor perkara 99/pdt.G/2025/PN Skt ini diputuskan pada Senin, 7 Juli 2025. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Putu Gde Hariadi, dengan hakim anggota Sutikna dan Fatarony.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari direktori putusan MA pada Jumat (11/7/2025).

Putusan tersebut juga menegaskan, “Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini.”

Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Jokowi dan para tergugat lainnya. Namun, penting untuk dicatat bahwa hakim tidak menyatakan perkara ini tidak berdasar, melainkan PN Surakarta tidak memiliki yurisdiksi untuk memeriksa kasus tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. “Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000,00 (lima ratus enam ribu rupiah),” tulis putusan tersebut.

Baca juga: Presiden Prabowo Ajak Brasil Kerja Sama Pertahanan, Termasuk Rudal dan Kapal Selam

Gugatan perbuatan melawan hukum terkait ijazah Jokowi ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang pengacara dari Solo. Dalam gugatannya, Jokowi disebutkan sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *