Jakarta, Purna Warta – Wacana kewarganegaraan ganda terbatas kembali muncul usai Presiden Prabowo Subianto mengusulkan hal tersebut. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara sendiri mendukung usulan kewarganegaraan ganda terbatas itu.
Sebab, Indonesia memiliki diaspora yang diperkirakan mencapai 8-10 juta orang dan tersebar di banyak negara.
Namun, banyak diaspora yang merasakan dilema karena kehilangan status kewarganegaraan Indonesia ketika memperoleh kewarganegaraan asing.
Menurutnya, kewarganegaraan ganda terbatas tersebut merupakan bentuk solusi yang menempatkan diaspora Indonesia sebagai mitra pembangunan.
“Presiden Prabowo telah meletakkan arah yang benar dengan menempatkan diaspora sebagai mitra strategis pembangunan. Ini bukan hanya soal status kewarganegaraan, tetapi tentang bagaimana Indonesia memenangkan persaingan global,” ujar Dewi dalam siaran pers, Selasa (18/8/2026).


