Jakarta, Purna Warta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY). Kedatangannya bertujuan untuk audiensi terkait laporan yang dia ajukan terhadap majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman dalam kasus korupsi impor gula yang menjeratnya.
Baca juga: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Bakal Beli Produk Masyarakat
“Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial. Mengenai kekhawatiran proses sidang, terutama perilaku para hakim ya, majelis hakim,” ungkap Tom Lembong di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Tom berharap dapat memanfaatkan momen abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai dorongan untuk perbaikan sistem peradilan.
“Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial dan juga Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim yang menangani kasus tersebut diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Selain itu, Tom juga melaporkan auditor yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.
Baca juga: PLN Beri Diskon Tambah Daya 50% dalam Program ‘Energi Kemerdekaan’
Sebelumnya, Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan pimpinan DPR RI setelah dirinya bebas dari Rutan Cipinang.
Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah menerima abolisi dari pemerintah. Abolisi ini menghentikan proses banding yang dia ajukan terhadap vonis 4,5 tahun penjara. Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 22.05 WIB pada Jumat (1/3).


