Jakarta, Purna Warta – Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih akan menjadi pembeli utama produk-produk yang dihasilkan masyarakat desa, mulai dari produk pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, hingga kerajinan dan kuliner. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono.
Baca juga: PLN Beri Diskon Tambah Daya 50% dalam Program ‘Energi Kemerdekaan’
Ferry menegaskan bahwa kehadiran koperasi ini diharapkan menjadi kunci dalam kesuksesan program ketahanan pangan dan energi nasional. “Bahkan, diharapkan menjadi garda terdepan dalam rangka mensukseskan program ketahanan pangan dan energi nasional,” ungkapnya.
Sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Ferry menjelaskan rencana untuk mengimplementasikan lebih dari 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih. Koperasi ini tak hanya akan membantu menyalurkan produk dari BUMN dan pihak lain, tetapi juga menjadi kanal untuk program-program pemerintah.
Sebagian besar Kopdes/Kel Merah Putih yang sedang diujicobakan dibimbing oleh koperasi pesantren (Kopontren) yang sudah mapan. Contohnya adalah Kopontren Sunan Drajat dan Sidogiri di Jawa Timur, serta Kopontren At-Ittifaq di Jawa Barat. Menurut Wamenkop, hal ini menunjukkan adanya relevansi antara Kopdes/Kel Merah Putih dengan ekosistem yang dikelola oleh Kopontren dan Koperasi Syariah (Kopsyah).
“Harapannya, akan ada sebuah ekosistem yang akan mengembalikan lagi koperasi menjadi kekuatan ekonomi sesuai amanah Konstitusi UUD 1945 Pasal 33 yang selalu digaungkan Presiden,” jelas Ferry.
Intinya, kemajuan koperasi akan berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi rakyat. Koperasi, sebagai badan usaha milik anggota, sangat berbeda dari korporasi. Ferry memaparkan tujuan utama Kopdes/Kel Merah Putih adalah untuk mengikis praktik-praktik yang merugikan masyarakat, seperti rentenir, tengkulak, dan pinjaman online.
Baca juga: PPATK Ungkap Deposit Judi Online via E-Wallet Capai Rp 1,6 Triliun
Dengan adanya koperasi ini, masyarakat akan memiliki alternatif sehingga tidak lagi terjebak dalam praktik pinjaman berbunga tinggi. Terlebih lagi, MUI telah mengeluarkan fatwa haram untuk praktik rentenir dan tengkulak.
Ke depannya, Kementerian Koperasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan terus mendorong pembentukan koperasi-koperasi masjid. Tujuannya adalah agar koperasi ini dapat membantu masyarakat yang berada di sekitar lingkungan masjid.


