Kuasa Hukum Sony Sonjaya Bantah Klien Pelaku Utama Kasus Korupsi MBG

Jakarta, Purna Warta – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, membantah anggapan bahwa kliennya merupakan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Krisna, tudingan tersebut tidak sejalan dengan struktur organisasi BGN yang dipimpin oleh kepala badan, bukan wakil kepala.

“Kalau kita mengacu kepada Perpres, BGN dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Lalu dengan di Wakil Kepala Badan, masa dia (Sony) adalah sebagai pelaku utama atau aktor intelektual. Kalau tanpa perintah kan dia juga enggak bisa jalanin,” ungkap Krisna kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Krisna juga mempertanyakan dasar penyidik menyebut Sony sebagai pelaku utama, karena tugas pokok dan fungsi kliennya tidak berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa.

“Nah kalau kesalahan-kesalahan yang mana ini yang mau disangkakan kepada Pak Sony karena terkait pengadaan barang dan jasa, kan dia bukan tupoksinya,” kata Krisna. Ia juga mempertanyakan dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemberian titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak permohonan Justice Collaborator (JC) Sony Sonjaya karena penyidik menyimpulkan Sony merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik, sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status JC.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *